"Langkah serupa juga harus dilakukan terhadap produsen, distributor maupun penjual formalin," kata Agung dalam Rapat Paripurna DPR di DPR, Kamis.
Menurut Agung, aparat penyidik harus bertindak tegas karena persoalan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan serta UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dalam UU Pangan disebutkan bahwa pangan yang aman, bermutu, beragam dan tersedia secara cukup merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan," katanya.
Agung menambahkan, pangan sebagai komoditas dagang memerlukan dukungan sistem perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab.
"Sejalan dengan itu, perlu pula disosialisasikan kepada masyarakat luas, terutama kalangan produsen, pengecer dan pedagang bahan makanan dan minuman, tentang alternatif bahan lain di luar formalin dan sejenisnya yang tidak membahayakan kesehatan manusia," katanya.
Agung mengakui, saat ini sangat sulit bagi masyarakat untuk bisa menghindari makanan bersih tanpa formalin atau tanpa zat pewarna yang membahayakan kesehatan tubuh.
Makanan-makanan yang diduga mengandung formalin justru makanan yang sehari-hari dikonsumsi masyarakat, katanya.
"Formalin merupakan bahan kimia yang bersifat karsinogenik yang menyebabkan kanker serta bersifat mutagen yang menyebabkan perubahan fungsi sel dan jaringan tubuh," katanya.
Munculnya masalah makanan berformalin, kata Agung, menunjukkan lemahnya perhatian Pemerintah, terutama Departemen Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, aparat Kepolisian serta masyarakat sendiri.
"Dewan meminta Pemerintah membuat aturan tata niaga yang tegas dan jelas, dalam memperlihatkan kepentingan publik secara luas," demikian Ketua DPR. (*/rit)