< >

Media Jangan Dramatisasi Soal Formalin

Kamis, 12 Januari 2006 19:21
Kapanlagi.com - Penggunaan formalin yang menimbulkan kecemasan kepada masyarakat saat ini seharusnya jangan diperparah oleh media massa yang menyampaikan pemberitaan dengan cara mendramatisasi, karena makanan yang diduga mengandung formalin justru makanan yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

"Media seharusnya menjalankan peran kontrol sosial dan agen pendidikan bagi publik, sehingga tidak boleh hanya memberikan informasi yang satu sisi tanpa ada penyeimbang terutama soal pemberitaan formalin," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sasa Djuarsa Sendjaja di Jakarta, Kamis (12/01).

Ia mengatakan media perlu mensosialiasikan makanan yang bersih tanpa formalin atau tanpa zat pewarna yang membahayakan kesehatan tubuh. "Media juga dapat mensosialisasikan alternatif bahan pengawet lain di luar formalin dan sejenisnya yang tidak membahayakan kesehatan manusia, sehingga tidak menyebabkan kepanikan di masyarakat," katanya.

Menurut Sasa Djuarsa, selama ini pemberitaan masih didominasi makanan yang mengandung formalin bahkan cenderung mendramatisasi dan seolah menyamaratakan semua makanan seperti bakso, tahu atau pun mi ayam mengandung formalin.

Akibat pemberitaan yang tidak seimbang itulah, pedagang kecil yang tidak menggunakan ikut terkena imbasnya. Karena itu, KPI mengimbau media massa baik itu radio dan televisi agar dapat memperbaiki pemberitaan.

Disinggung adanya sanksi jika media melanggar aturan seperti pedoman pelaku penyiaran, Sasa Djuarsa menegaskan, akan memberi teguran ke media yang bersangkutan.

"Jika media telah sampai tahap mencemaskan masyarakat dan mengkhawatirkan, KPI akan memberi teguran kepada media yang bersangkutan satu, hingga tiga kali teguran. Langkah itu untuk sementara belum kami lakukan," katanya.

Djuarsa menyebutkan, karena KPI hanya memantau masalah penyiaran maka pemberitaan yang menjadi perhatian KPI adalah media radio dan media televisi.

Menyikapi berbahayanya formalin yang merupakan bahan kimia bersifat karsinogenik dapat menyebabkan kanker, serta bersifat mutagen dapat menyebabkan perubahan fungsi sel dan jaringan tubuh, DPR beberapa waktu lalu juga telah mendesak aparat penyidik bertindak tegas.

Permintaan tersebut berkaitan dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang tersebut menyebutkan pangan yang aman, bermutu, beragam dan tersedia secara cukup merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan. (*/lpk)