"Tak ada bedanya majalah porno semacam itu dengan VCD porno yang beredar di pasaran, melanggar kesusilaan dan tidak perlu beredar di Indonesia," kata Atho' ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (17/01).
Dikatakan Atho', majalah playboy yang beredar di barat sekalipun dibatasi dan benar-benar diperuntukkan bagi yang memenuhi syarat, tetapi untuk di Indonesia apakah ada jaminan, karena law enforcement di sini belum berjalan dengan baik.
"Masyarakat Indonesia juga belum siap menerima majalah semacam itu beredar di sini, dan tidak perlu siap sampai kapanpun," katanya.
Ia juga mempertanyakan apakah majalah porno itu merupakan bagian dari media massa yang dapat dituntut dengan UU Pers atau termasuk barang cetakan porno yang dapat dituntut dengan perundangan lainnya.
Ia meminta, pihak yang berhasrat menerbitkan dan mengedarkan media massa berlisensi asing di Indonesia berpikir lebih dulu apakah tepat medianya itu beredar di Indonesia.
"Mengapa tidak menerbitkan majalah yang isinya positif dan mampu membangun bangsa ini? Kan banyak majalah lisensi lainnya yang bagus-bagus? Mengapa harus majalah porno yang akan dijual di sini? Playboy dari segi sosial budaya sama sekali tidak tepat di sini," katanya.
Atho' mengatakan, penerbitnya tak perlu bersembunyi di balik hak asasi manusia atau mengatasnamakan demokrasi dan kebebasan berekspresi hanya untuk memaksakan majalah semacam itu masuk ke Indonesia.
"Juga nggak usah sok ke-barat-baratan lah, yang negatif nggak perlulah ditiru, kalau mau tiru Barat, tirulah yang baik-baik saja, kan ada juga," katanya. (*/lpk)