"Selama Undang-undang Anti Poronografi belum disahkan juga, maka akan banyak pihak yang memanfaatkannya," kata Habib Rizieq, Rabu.
Lebih lanjut Rizieq mengungkapkan beberapa waktu sebelumnya ia telah memenuhi undangan Komisi VIII DPR untuk memberikan masukan terkait RUU Anti Pornografi yang sudah diajukan oleh pemerintah.
Pada prinsipnya, FPI menyetujui naskah RUU Anti Pornografi tersebut kecuali pasal yang mengatur tentang pengecualian-pengecualian.
Pasal pengecualian-pengecualian tersebut diantaranya bidang kesehatan, olahraga, kesenian dan budaya yang dicantumkan dalam rancangan undang-undang itu tidak bisa dikaitkan dengan masalah pornografi.
"Kalau dikaitkan dengan kesehatan dan olahraga mungkin kami bisa maklum. Tetapi kalau untuk dalih seni dan budaya sampai sekarang kami belum bisa menerima," ujarnya.
Menurut Rizieq , selama ini yang sering terjadi adalah tindakan pornografi dengan dalih seni dan budaya seperti aksi protes massa FPI terhadap majalah FHM yang memuat foto seorang wanita mengenakan pakaian transparan sampai terlihat lekuk-lekuk tubuhnya.
FPI juga pernah mengecam lukisan semi telanjang aktor ganteng Anjasmara yang dipamerkan di kantor pusat Bank Indonesia baru-baru ini.
"Oleh sebab itu , kami minta ada penegasan mengenai pengecualian itu karena bisa menjadi pasal karet yang dapat dengan mudah disiasati oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kelemahan UU Anti Pornografi," ujar Rizieq.
Ia menambahkan dengan belum diberlakukannya UU Anti Pornografi itu pula maka sekarang ini mulai banyak pihak yang memanfaatkan situasi kekosongan itu termasuk rencana penerbitan Majalah Playboy versi Indonesia.
Sampai sekarang masih terjadi tarik-menarik antara FPI dengan Komisi VIII DPR terutama pasal pengecualian sehingga menghambat pengesahan undang-undang tersebut. (*/rit)