Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di sela raker RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu, mengatakan, keterlibatan pemerintah telah selesai begitu Kontrak Kerja Sama (KKS) blok tersebut ditandatangani pada 17 September tahun lalu.
"Kalau masuk, kita disangka KKN lagi. Sekarang ini, kuncinya ada di masing-masing pihak yang mempunyai saham di blok tersebut," ujarnya.
Menurut dia, posisi pemerintah hanya memberikan saran agar blok yang diperkirakan mempunyai cadangan migas cukup besar tersebut segera beroperasi.
Dalam rapat pemerintah terakhir yang membahas soal Blok Cepu, katanya, pemerintah telah menyarankan agar membentuk joint operating committee yang anggotanya para pemilik saham yakni Pertamina, ExxonMobil Oil Indonesia, dan pemda.
"Melalui komite itulah nanti ditentukan segala hal termasuk soal operatorship dan budjeting. Komite itu akan menjadi institusi tertinggi yang menentukan langkah apa yang akan dilakukan," ujarnya.
Karena hanya saran, tambahnya, pemerintah tidak memaksakan apakah akan diterima atau tidak.
Meski demikian, menurut Purnomo, pemerintah bisa menyalurkan keinginannya melalui RUPS Pertamina.
"Di atas direksi 'kan ada RUPS yang anggotanya orang pemerintah semua," ujarnya.
Hingga kini, pembahasan joint operating agreement (JOA) antara Pertamina dan Exxon masih belum selesai karena masing-masing pihak menginginkan menjadi operatorship.
Exxon berpegang pada nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Juni 2005 bersama Pertamina.
Vice President Planning, Commercial, and Public Affairs ExxonMobil Oil Indonesia, Maman Budiman, mengatakan, salah satu poin MoU menyebutkan anak peruahaan Exxon yakni Mobil Cepu sebagai operator di Blok Cepu.
Menindaklanjuti MoU tersebut, Exxon kemudian menawarkan ke Pertamina untuk menempatkan orang-orangnya di posisi yang diinginkan di perusahaan Mobil Cepu. Namun, tawaran tersebut ditolak Pertamina.
Menurut Dirut Pertamina, Widya Purnama, MoU Juni tersebut tidak mengikat dan masa berlaku sudah habis.
Selanjutnya, Pertamina berpegang pada kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan 10 September 2005 antara Menko Perekonomian (waktu itu) Aburizal Bakrie, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Menteri Negara BUMN Sugiharto, dan Dirut Pertamina Widya Purnama dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pada pertemuan itu, menurut Widya, Presiden memerintahkan agar pengelolaan Blok Cepu dilakukan dalam bentuk joint operatorship atau pergantian operator.
Pertamina menginginkan agar opsi lima tahun pertama pergantian operatorship dipegang BUMN tersebut. (*/lpk)