"Joint operating hanya dalam tataran komitenya saja. Sedangkan, penentuan siapa yang menjadi operator dilakukan oleh JOC," katanya di sela raker pembahasan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (01/02).
Menurut dia, opsi yang bisa dilakukan adalah JOC menunjuk PT Pertamina (Persero) atau ExxonMobil Oil Indonesia sebagai operatorship di Blok Cepu.
"Atau dengan membentuk perusahaan baru," katanya.
Pembentukan JOC merupakan opsi yang diusulkan pemerintah guna menyelesaikan kebuntuan mengenai siapa yang berhak menjadi operatorship di Blok Cepu.
JOC itu beranggotakan para pemilik saham atau participating interest (PI) di Blok Cepu yakni Pertamina sebesar 45%, ExxonMobil 45 persen, dan BUMD 10%.
Sebelumnya, Pertamina menginginkan operatorship Cepu dilakukan secara bersama dengan ExxonMobil.
Mekanisme yang diusulkan Pertamina adalah perggantian operatorship setiap lima tahun sekali dengan opsi pertama dipegang BUMN tersebut.
Namun, Exxon menolak usulan Pertamina itu. Perusahaan multinasional tersebut menginginkan operatorship dilakukan anak perusahaannya yakni Mobil Cepu. (*/lpk)