"Selain untuk mendapatkan persetujuan pengajuan pembentukan konsorsium BUMD juga sebagai upaya mendesak JOA (Joint Operating Agreement) Block Cepu segera segera ditandatangani karena ke empat daerah sudah siap," kata Bupati Bojonegoro, Santoso kepada Senin.
Menurut Santoso, pertemuan di Semarang beberapa waktu yang lalu, telah dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Poernomo Yusgiantoro, ExxonMobil dan PT Pertamina. Pertemuan tersebut menyepakati tentang format pembentukan konsorsium Block Cepu, di empat daerah. Format pembentukkan konsorsium BUMD empat daerah yakni Jateng (PT Sarana Pembangunan Jateng), Jatim (PT Petrogas Wira Jatim), Blora (PT Blora Patragas Hulu) dan Bojonegoro (PT Asri Dharma Sejahtera) kelak akan dievaluasi pihak terkait dalam eksplorasi dan eksploitasi Block Cepu, baik Pemerintah Pusat, dan kontraktor.
"Kalau memang nanti pembentukan konsorsium dianggap ada yang tidak memenuhi ketentuan ya akan kita rubah. Kita ada waktu 60 hari setelah pengajuan format konsorsium, " kata Santoso yang didampingi Bambang Santoso, Ketua Koordinator Konsorsium BUMD Block Cepu.
Dia mengatakan pemerintah Pusat dan dua kontraktor ExxonMobil dan PT Pertamina yang menentukan format konsorsium sudah sesuai ketentuan masalah peminyakkan.
" Sepanjang pembentukkan BUMD Konsorsium tidak menyalahi ketentuan, kelak JOA (Joint Operating Agrement) akan segera ditandatangani. Prinsip kami JOA kalau bisa secepatnya. Semakin cepat semakin baik, " tandas Santoso.
Santoso, menyatakan sejauh ini kendalanya adalah karena belum adanya kesepakatan antara PT Pertamina dan ExxonMobil menyangkut operator lapangan.
Namun, lanjut dia, kalau dikembalikan kepada MOU (memory of Understanding) dan KKS (Kesepakatan Kerja Sama) seharusnya yang menjadi operator lapangan adalah Exxon Mobil.
Ketua Koordinator Konsorsium Block Cepu, Bambang Santoso kepada ANTARA menyatakan, Bojonegoro yang mendapatkan pembagian PI 4,5% atau senilai Rp1,3 triliun dari segi pendanaan sudah siap dan tetap akan mengandeng PT SER (Surya Energie Raya).
"Soal PI 10% dibagi empat daerah PT SER tidak ada masalah, dan Bojonegoro juga tetap mengandeng PT SER sebagai penyandang dana, " kata Bambang.
Dia mengatakan, dana dari PT SER tersebut kelak akan cair setelah JOA ditandatangani.
Menurut Bambang, dalam konsorsium BUMD Block Cepu hasil yang sudah disepakati sementara ini, Bojonegoro kelak harus tetap tampil sebagai leader, sekaligus lokasi sekretariat ada di Bojonegoro.
"Soal ada yang masih beda pandangan lain daerah tidak terlalu prinsip, " kata Bambang .
Dalam pertemuan lanjutan yang akan digelar di Blora, sepuluh hari kedepan, kelak akan dibahas visi dan misi konsorsium BUMD, sekaligus memantapkan format konsorsium.
"Soal pembagian tetap mengacu hasil perundingan di Hotel Shangrila, " kata Bambang. Hasil perundingan di Hotel Shangrila, Surabaya pada 20 Desember 2005, disepakati Bojonegoro mendapatkan 4,5%, Jatim 2,1 %, Jateng 1,1 % dan Blora 2,2 %. Sementara itu Syarif Usman, Direktur LSM Winner Centre Bojonegoro, yang ditemui terpisah menegaskan, pihaknya bersama enam LSM yang ada di Bojonegoro sedang mempersiapkan gugatan atau class action menyangkut terbentuknya konsorsium Block Cepu yang dilakukan Provinsi Jateng, Jatim, Bojonegoro dan Blora.
Alasannya, kata Syarif Usman, dalam ketentuan perminyakkan baik PP Nomor 34 tahun 2005 dan PP 35 tahun 2004, pembentukkan konsorsium BUMD tidak diatur.
"Yang ada bahwa PI 10 % diserahkan daerah penghasil minyak, tidak ada kalimat secuilpun yang menyebutkan PI 10 % yang menerima konsorsium BUMD, " katanya. (*/rit)