Paspor Berbasis Biometrik Diterapkan Mulai 6 Februari
Kapanlagi.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mulai 6 Februari menerapkan sistem Biometrik pada Paspor RI untuk menuju Paspor Elektronik (E-Passport) sesuai standar Internasional yang ditetapkan ICAO (Internasional Civil Aviation Organisastion) Organisasi Penerbangan Sipil Dunia. Kepala Humas Ditjen Imigrasi, Drs Soepriatna Anwar di Jakarta, Selasa menjelaskan penerapan sistem Biometrik itu untuk saat ini baru bisa diterapkan di 43 Kantor Imigrasi. Kondisi itu menurut Soepriyatna karena peralatannya masih merupakan barang impor. Sistem personalisasi (pengisian data) berdasarkan MRP (Machine Readable Passport) Foto terpadu dengan media stiker/label yang digunakan selama ini, diganti dengan sistem cetak langsung (direct printing) pada halaman data (data page). Foto dan sidik jari dilakukan secara elektronis dengan imaging sistem, sehingga tidak mudah dipalsu atau dikelupas. Data Biometrik (wajah dan sidik jari) disimpan pada data base yang terhubung dengan komunikasi on line ke Kantor Pusat dan antar Kantor Imigrasi untuk mencegah perolehan paspor ganda (lebih dari satu) pada orang yang sama karena memiliki dokumen identitas ganda. Pada tahap pertama penerapan paspor RI berbasis biometrik ini diterapkan pada Kantor-Kantor Imigrasi besar dengan volume penerbitan paspornya tinggi. Tahap selanjutnya pada kantor-kantor Imigrasi sedang dan kecil disusul kemudian pada Perwakilan di luar negeri, katanya. Untuk kantor-kantor Imigrasi yang belum dilengkapi peralatan biometrik penerbitan paspor akan di proses di kantor-kantor Imigrasi terdekat, katanya. "Diperlukan waktu sebulan untuk persiapan penerapan paspor berbasis biometrik pada 43 Kantor Imigrasi tersebut," katanya. Ia mengatakan, dengan penggunaan teknologi biometrik pada proses penerbitan paspor RI ini diharapkan pengamanan paspor RI sebagai dokumen negara dapat ditingkatkan dan ruang gerak sindikat pemalsuan paspor RI dapat dipersempit. Peningkatan teknologi biometrik pada paspor RI ini menurut Soepriyatna tidak berakibat kenaikan terhadap biaya paspor RI, biaya tetap yaitu untuk paspor 24 halaman Rp 50.000,-, paspor 48 halaman Rp200.000,- Photo Rp55.000,- Sidik Jari Rp5.000,- (*/rit) |