Kedatangan Habib Rizieq itu di Polda Metro Jaya, Selasa (14/02) didampingi penasehat hukumnya Sugito, S.H.
Rizieq sendiri belum bersedia memberikan keterangan kepada wartawan begitu tiba di Polda Metro Jaya dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Anjasmara disangka melanggar pasal 282 KUHP tentang kesusilaan karena pemuatan foto dirinya dengan pose telanjang yang dipamerkan pada CP Bianale di museum Bank Indonesia tahun 2005.
Dalam foto itu, Anjasmara berpose bugil bersama model Isabel Yahya. Isabel sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersanga.
Penyidik Polda Metro Jaya juga terus memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pameran itu termasuk kurator dan penyelenggara pameran namun hingga kini mereka masih berstatus saksi.
FPI merupakan pihak yang melaporkan masalah itu ke Polda Metro Jaya namun belakangan FPI mencabut laporannya setelah bertemu dengan Anjasmara karena FPI mendapatkan penjelasan bahwa foto itu dipajang tanpa sepengetahuan Anjasmara. (*/rit)