< >

Restitusi Pajak Ditarik Kembali Jika Ekspor Fiktif Terbukti

Selasa, 14 Februari 2006 19:15
Kapanlagi.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menarik kembali restitusi pajak yang telah diberikan kepada pembayar pajak jika sudah terbukti bahwa ekspor mereka fiktif.

"Ada upaya untuk menarik kembali dengan memeriksa ulang pemberian restitusi pajak itu," kata Dirjen Pajak Hadi Purnomo di sela rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan di Jakarta, Selasa (14/02).

Menurut dia, jika memang nanti sudah terbukti adanya ekspor fiktif, maka pihaknya akan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT).

Ia menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan apakah suatu ekspor itu termasuk fiktif atau tidak fiktif.

"Kita tunggu dari pihak-pihak yang bisa memutuskan itu ekspor fiktif atau tidak," katanya.

Menurut Hadi, jika adanya ekspor fiktif masih merupakan dugaan maka hal itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar penarikan kembali restitusi pajak.

Pada dasarnya, kata Hadi, tidak ada kerugian negara yang diakibatkan oleh adanya restitusi ekspor karena pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah direstitusi oleh wajib pajak dapat ditagih kembali jika di kemudian hari diketahui ekspornya tidak benar.

Selama 2005, Ditjen Pajak telah melakukan restitusi pajak sebesar Rp19 triliun. (*/lpk)