< >

Kasus Anjas dan Isabel Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum

Kamis, 23 Februari 2006 06:12
Kapanlagi.com - Pengacara tersangka kasus delik susila yang dialami Ajasmara dan Isabel Yahya, Todung Mulaya Lubis berpendapat bahwa kasus yang terjadi saat pameran seni rupa internasional CP Biennale tersebut tidak memiliki dasar hukum. "There`s no cases at all. Karena ini adalah sebuah karya instalansi yang dipamerkan tertutup di ruangan khusus, hanya sekelompok kecil orang yang melihat dan tidak dipamerkan di ruang umum. Itu bukan delik susila, seni punya logika sendiri," kata Todung dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu malam (23/2).

Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak merasa mempunyai kepentingan lagi dengan kasus tersebut karena tidak adanya landasan hukum yang kuat. "Kami ingin pihak kepolisian mendrop kasus ini," katanya.

Namun, dia menambahkan bila kasus tersebut jadi dibawa ke pengadilan mereka tetap akan mengadakan pembelaan hukum karena menyangkut masalah prinsipil yaitu kebebasan dan hak untuk berkesenian dan mengekspresikan diri.

Saat ditanya mengai keputusan Anjasmara yang 'sowan' ke Ketua Front Pembela Islam (FPI) yang, melaporkan mereka, Todung mengatakan itu hak pribadi Anjas.

"Kami akan datang kalau dipanggil polisi," ujarnya

Dia juga sempat mengatakan bahwa pasal yang dialamatkan ke kliennya salah alamat.

Saat ditanyakan apakah tuduhan tersebut seharusnya dialamatkan ke penyelenggara yang memperbolehkan karya Agus Suwage dan Davy Linggar untuk dipotret oleh wartawan dan dicetak dalam media massa, dia menjawab bahwa dia tidak mau melemparkan tanggung jawab.

"Kurator maupun pihak Bank Indonesia tidak bersalah. Kami malah sangat berterima kasih pada pihak Bank Indonesia yang mau jadi tuan rumah penyelenggaraan pameran seni internasional," katanya.

Turut hadir dalam acara tersebut seniman Agus Suwage yang menciptakan karya instalansi Pink Swing Park, fotografer Davy Linggar yang karya fotonya menjadi bagian dari instalansi itu dan Isabel Yahya yang menjadi model dalam karya itu.

Sementara itu pada Kamis (16/2), Anjasmara dan model Isabel Yahya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kesusilaan atau pornografi dalam kasus foto telanjang dalam sebuah pameran di Museum Bank Indonesia, Jakarta, tahun 2005 lalu.

"Dari enam yang kita periksa, dua dinyatakan sebagai tersangka yakni Isabel dan Anjasmara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Mochammad Jaelani.

Kedua tersangka itu tidak ditahan dan menjalani penyidikan di Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Mereka dijerat dengan pasal 282 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara," katanya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani menambahkan, penyelenggara pameran termasuk kurator juga akan diperiksa terkait dengan foto itu.

"Mengapa kurator tidak bisa memilah mana gambar yang boleh dipertontonkan ke publik dan mana yang tidak. Ini yang akan didalami penyidik," katanya.

Ia mengatakan, dalam menyidik kasus ini Polda Metro Jaya meminta keterangan saksi ahli dari hukum pidana, Dewan Pers dan ahli budaya.

"Boleh saja ada yang bilang itu seni, tapi dari saksi ahli kita akan tahu apa gambar itu melanggar kesusilaan," ujarnya.

Dalam pameran foto bertema "urban culture" di Museum Bank Indonesia tahu 2005 lalu, Anjasmara dan Isabel berfoto serupa telanjang sehingga menuai protes masyarakat. (*/dar)

Lihat Profil: Anjasmara, Isabel Yahya



Arsip Foto Anjasmara
055.jpg
054.jpg
053.jpg
052.jpg


BERITA LAINNYA