Berdasarkan surat keputusan Menpora No.Kep.0009.1/MENPORA/I/2006 yang diterima dari sekretariat KONI Pusat, Kamis di Jakarta, Agum ditugaskan dengan diberi kuasa untuk penggunaan anggaran atau barang, bendahara pengeluaran dan pemegang uang muka, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji SPP dan pejabat SPP dan penjabat penandatangan SPM.
Agum menjalankan tugas tersebut harus berdasarkan DIPA, dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Setelah itu Agum diminta untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan anggaran dan menyampaikan laporan realisasi anggaran secara berkala bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan kepada Menpora.
Agum dalam melaksanakan kuasa pengelolaan anggaran yang diterima KONI Pusat itu dibantu Kusnan Ismukanto, Abdul Rauf, Sri ArtatiBudi Rustanto, Katimo dan Yuningsih Herawati. (*/cax)