< >

Polri Gunakan KUHP Untuk Tindak Pornografi

Kamis, 09 Maret 2006 22:23
Kapanlagi.com - Aparat kepolisian tetap menggunakan KUHP untuk menindak pelaku pidana pornografi dan pornoaksi seperti pengedar, penerbit, pimpinan redaksi, fotografer dan model.

"Karena RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi belum disahkan polisi terpaksa tetap menerapkan KUHP," kata Kadiv Hukum Mabes Polri, Irjen Pol Hari Seonanto, dalam kajian tentang Media Porno dan Perlindungan Hak Publik di gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (09/03).

Hari mengatakan penerapan KUHP tersebut tetap dilakukan meski dalam pasal 4 ayat 2 UU nomor 40/1999 tentang pers menyebutkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan atau pelarangan.

Menurut dia kebebasan yang tercantum dalam UU Pers tidak bisa dilepaskan dengan kepentingan sosial atau masyarakat dan kepentingan negara.

Hal ini disebabkan pers pada hakikatnya sebagai alat dan bukan sebagai tujuan.

"Kebebasan pers tidak bisa ditafsirkan seperti kebebasan yang tidak ada ujung, tetapi kebebasan yang dimaksudkan adalah kebebasan yang mendukung dan mempunyai kontribusi bagi lapisan masyarakat luas atau negara," katanya.

Karena itu Hari berpendapat kasus karikatur Nabi Muhammad SAW yang dimuat oleh surat kabar Denmark dijadikan pelajaran bahwa kebesan pers harus ada batasan yang tidak hanya menjadi komitmen insan pers, tetapi batasan yang merupakan hak orang lain.

Ia menyebutkan hasil penerapan KUHP penanganan perkara kasus pornografi dan pornoaksi di wilayah hukum Polda Metrojaya terdapat 77 kasus dengan jumlah tersangka 127 orang dan ditahan 15 orang.

Dari 127 jumlah tersangka, 133 orang diantaranya adalah pengedar atau penjual, sedang pemimpin redaksi, penerbit dan fotografer, masing-masing menyumbangkan dua orang.

Sementara barang bukti yang berhasil disita 406.968 keping VCD porno, 36.270 eksemplar koran porno, 1.874 keping DVD porno, 337 eksemplar majalah porno, 105 buah buku atau novel porno dan satu unit komputer berisi gambar-gambar porno.

Dalam acara diskusi yang dihadiri sekitar 50 orang dari penerbit, agen, organisasi pers dan pengamat media tersebut sempat diwarnai dengan penyerahan lima eksemplar majalah porno oleh seorang agen kepada Hari.

"Kami titipkan majalah-majalah ini kepada Pak Polisi karena sudah tidak laku," kata Yan, seorang penegelola agen saat menyerahkan majalah porno tersebut.

Penyerahan tersebut disambut tepuk tangan peserta diskusi, bahkan para peserta lain ikut-ikutan menyerahkan majalah porno.

Selain penyerahan majalah porno, Hari juga mendapat titipan surat terbuka dari Ketua Pelaksana Harian Serikat Penerbit Surat Kabar, Mahtum Mastoem berisi agar upaya penertiban terhadap produk-produk pers yakni majalah segmen hiburan dan laki-laki yang secara legal memang diizinkan terbit oleh Undang-undang Pers dihentikan. (*/lpk)