"Waktu kami diuji kelayakan dan kepatutan, masing-masing punya visi dan misi. Kita masih mau samakan persepsi," kata Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren di Jakarta, Jumat.
Ditemui usai bertemu dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Amir mengatakan, pihaknya berupaya agar konsolidasi itu bisa selesai dan Komisi Kejaksaan bisa segera melaksanakan fungsinya.
Hasil pertama yang diperoleh Komisi Kejaksaan dari rapat komisi hari ini, menurut Amir, berupa terbentuknya susunan organisasi yaitu dirinya dan Puspo Adji yang masing-masing terpilih sebagai ketua dan wakil ketua.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku itu mengatakan, sementara ini komisi yang dipimpinnya berkantor di salah satu ruangan Gedung Utama Kejagung.
Lebih lanjut ia mengatakan, komisi itu juga akan melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung secara berkala.
Ia mengatakan, pihaknya juga masih merumuskan cara penerimaan pengaduan masyarakat mengingat belum ada kantor tetap, juga kemungkinan adanya email (surat elektronik) Komisi Kejaksaan.
"Sementara ini bisa dialamatkan ke komisi di kantor ini, tentunya laporan itu harus disertai identitas pelapor yang jelas dan berkas pendukung laporannya," kata Amir.
Pada Kamis (16/3), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik tujuh anggota Komisi Kejaksaan yaitu Puspo Adji SH, CH; Achmad Tinggal SH; Maria Ulfah Rombot SH; M. Ali Zaidan SH;MH; Amir Hasan Ketaren SH; Mardi Prapto SH dan Amin SH.
Anggota Komisi Kejaksaan itu berasal dari anggota masyarakat yang berprofesi mulai dari akademisi, praktisi hukum seperti pengacara hingga mantan jaksa.
Pembentukan Komisi Kejaksaan itu diatur dalam UU No 16/2004 tentang Kejaksaan dan dikuatkan dalam Keputusan Presiden.
Komisi Kejaksaan menjadi lembaga pembanding yang dapat memberi second opinion, dan laporan pengaduan kinerja jaksa, tapi komisi itu tidak akan menghilangkan fungsi masing-masing pimpinan di Kejaksaan Agung dalam pengawasan internal. (*/cax)