Adalah seniman tari dari Bali, Cokorda Istri Ngurah Raka Sawitri, yang membuat Balkan terhenyak dari kursi pimpinan rapat Pansus. "Pansus harus menghentikan pembahasan RUU Anti Pornografi kalau tak ingin terjadi disintegrasi," kata Cokorda, 21 Februari lalu saat diundang Balkan untuk memberi masukan.
Ratusan tokoh, seniman, artis, aktivis HAM, ahli agama diundang Balkan ke DPR untuk memberikan masukan buat RUU yang dipatok akan diundangkan Juni 2006 itu.
Tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang pertama kali diundang Balkan, mendukung 100 persen pengesahkan RUU APP.
"MUI adalah yang pertama kali kami undang. MUI adalah sinar bagi Pansus," kata Balkan yang sejak awal bertekad untuk menjadikan RUU APP sah menjadi UU karena RUU itu menjadi salah satu program legislasi DPR. Maksudnya, RUU APP ditargetkan menjadi salah satu dari sekitar 50 RUU yang diagendakan untuk disahkan DPR selama 2006.
Pandangan MUI mengenai perlunya UU APP sangat jelas dan mudah ditangkap oleh logika berfikir mayoritas anggota Pansus. Amin Ma`ruf, salah satu pimpinan MUI, dengan lantang mengatakan bahwa kaum muslim di Indonesia di ambang kehancuran moral karena pornografi dan pornoaksi mengepung di mana-mana.
Di televisi, di tabloid, di cakram audio visual, di telpon selular, kaum muslim dipaksa menonton gambar-gambar yang haram untuk ukuran Islam.
"RUU APP harus segera disahkan karena dengan UU ini, pornografi dan pornoaksi dapat ditanggulangi," kata Amin. Para anggota Pansus tidak merasa sulit memahami pandangan MUI.
Dalam forum itu, Balkan dan anggota Pansus menerima masukan itu tanpa mengajukan pertanyaan yang memperlihatkan sebuah kebingungan.
Melanggar HAM
Ketika rohaniwan yang ahli filsafat Mudji Sutrino yang hadir di depan Pansus, pertanyaan yang memperlihatkan kebingunan mulai muncul. Masalahnya, Mudji memandang RUU APP bukannya melindungi warga negara dari kebobrokan moral tapi RUU itu justru melanggar hak-hak asasi manusia.
"Romo Mudji ini kok mengada-ada, masuk RUU yang berniat baik dianggap melanggar hak asasi," demikian salah satu pertanyaan yang dikemukakan oleh salah satu anggota Pansus ketika beraudensi dengan Romo Mudji.
Bagi Mudji, soal-soal moral itu bukan urusan negara yang mengatur tapi biarlah itu diatur oleh lembaga lain seperti institusi keagamaan, atau sekolah.
Pendidikan yang akan menyelamatkan warga dari kerusakan bukan UU yang mengatur moral atau etika, demikian pandangan Mudji.
Para anggota Pansus yang sebagian besar tak terdidik dalam ilmu estetika itu semakin tampak bingung ketika mereka menyimak uraian teoritis pengamat seni rupa Jim Supangkat.
Di forum itu, Jim Supangkat tampaknya lupa diri. Dia berbicara panjang lebar mengenai teori estetika dengan membedakan ihwal pornografi dan erotisme.
Seperti sedang memberikan kuliah di hadapan mahasiswa seni rupa, Jim memaparkan bahwa pornografi harus dibedakan dari erotisme. Karya seni rupa yang memperlihatkan orang telanjang bisa masuk kategori pornografi, bisa juga masuk kategori erotisme.
Jim tak memberikan paparan yang mudah dipahami kapan lukisan itu dikategorikan sebagai pornografi dan kapan lukisan itu masuk golongan karya seni erotik. Namun, Jim mengajak anggota Pansus untuk tidak gegabah menyusun UU yang bisa membunuh kreativitas para perupa di Indonesia.
Balkan tak mengambil kesimpulan atas uraian Jim Supangkat itu.
Kelompok lain yang menolak RUU APP adalah para artis yang mati hidupnya tergantung dari kepiawaian mereka menabur erotisme dalam peran-peran mereka di tayangan sinetron atau pentas musik dangdut.
Para artis ini berfikir sederhana, bahwa kalau sebuah UU itu membatasi mereka mencari nafkah, berarti UU itu melanggar hak asasi mereka. Itulah yang antara lain dipahami oleh Inul daratista dan Beki Tumewu.
Dua posisi
Meskipun terjadi silang pendapat dari berbagai kelompok masyarakat dalam perbincangan RUU APP, pada dasarnya ada dua posisi yang bersaing untuk meloloskan atau menggagalkan RUU APP itu menjadi UU.
Kalangan yang mendukung pada dasarnya mereka yang mendasarkan logika berfikir mereka atas aturan religius, dalam hal ini Islam. Selain MUI, Pansus juga pernah mengundang sekitar 50 organisasi masyarakat berbasis agama Islam.
Kelompok termutakhir yang diundang Pansus adalah Majelis Mujahidin (MM) Perwakilan DKI Jakarta, yang diketuai Haris Amir Falah. Sejajar dengan posisi MUI, MM bersikeras untuk mendesak Pansus segera mengesahkan RUU APP menjadi UU. "Pornografi dan pornoaksi membuat umat bejat. Ini harus dihentikan dengan undang-undang," kata Haris.
Di benak Haris, anak-anak Islam harus dijauhkan dari gambar orang telanjang agar mereka tigak tergiur dan tergoda oleh gambar-gambar cabul itu.
Haris dan kawan-kawan mengimpikan Indonesia ini bebas dari gambar-gambar jorok. Televisi di Indonesia juga diimpikan hanya menjadi media dakwah dan pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, tidak ada orang berciuman, mendesah-desah untuk mengiklankan obat kuat bagi pria.
Namun, bagi mereka yang menolak RUU APP seperti seniman Bali I Made Bandem, cara berfikir Haris itu menafikkan filosofi multikulturalisme.
Ketelanjangan, bagi Bandem, tidak mesti menimbulkan kebejatan moral. Orang Bali yang di pelosok desa, yang masih mandi di sungai, terbiasa telanjang di alam terbuka. Toh orang-orang di pedesaan Bali itu tidak serta merta bejat moral karenanya.
Setelah menyaksikan serunya kontroversi antara yang pro dan kontra terhadap RUU APP, salah satu anggota Pansus, Gayus Lumbuun dari FPDIP secara jujur mengatakan bahwa dia menjadi bingung. Balkan pun mengumumkan bahwa RUU APP mengalami revisi.
Sayangnya revisi yang dikemukakan Balkan bukannya membuat RUU APP makin sederhana tapi makin membingungkan. Sebagai contoh, Balkan mengatakan bahwa pasal yang mengatur soal definisi pornografi dan pornoaksi akan dikembalikan pada pengertian dari Yunani, yaitu "porne" (pelacur) dan "graphos" (gambar atau tulisan) atau tulisan/gambar tentang pelacur. (*/cax)