KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil"Seharusnya standard nilai UAN untuk para siswa di Indonesia ditetapkan hingga 7,5," kata Mendiknas disela-sela kunjungan ke redaksi Harian Banjarmasin Post yang merupakan harian tertua dan terbesar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
Kunjungan Mendiknas ke kantor redaksi Banjarmasin Post atas penilaian media tersebut selalu konsisten memberitakan persoalan pendidikan.
Tentang ketentuan penetapan nilai standar bagi siswa sebesar 4,5 dan tidak akan ada UAN susulan bagi yang tidak mencapai standar dan ketetapan tersebut telah dilakukan survei, katanya pada kunjungan yang didampingi Gubernur Kalsel Rudy Arifin dan Walikota Banjarmasin Yudhi Wahyuni dan diterima Pemimpin Umum B.Post H.Gt.Rusdi Effendi dan para pimpinan harian terbesar di Kalsel dan Kalteng itu.
Dari hasil survei yang dilakukan, 90 persen responden menghendaki adanya UAN dan pelaksanaannya hanya dilakukan satu kali.
"Saya heran masih ada orang yang keberatan dengan ketentuan penetapan nilai UAN 4,5, padahal nilai tersebut masih sangat rendah, dan harus ditingkatkan hingga mencapai 7 atau 7,5," ucapnya.
Tentang kekhawatiran para siswa khususnya di Kalsel tidak akan mampu mencapai standard tersebut, menurutnya apapun yang terjadi standard tersebut harus diberlakukan secara nasional.
Dia memprediksi, mungkin saat ini siswa di Kalsel memang akan kesulitan untuk memenuhi standard tersebut, namun pada akhirya nanti akan mampu melakukan loncatan yang jauh lebih tinggi.
"Saya amati seluruh pejabat dan bupati ada tadi rata-rata menggunakan cincin berlian yang besar-besar, masak sih meningkatkan mutu pendidikan di Kalsel tidak bisa," kelakarnya menjawab pertanyaan wartawan.
Menurutnya, UAN yang diterapkan di Indonesia saat ini banyak mendapatkan pujian dari Negara luar, termasuk Amerika, karena berani menetapakan stadard nasional.
Kalau di beberapa Negara Asia yang berpenduduk besar, rata-rata hanya menetapkan standard propinsi. Melihat UAN di Indonesia rencananya negara-negara tersebut akan mencontoh.
Tentang penetapan kurikulum tambahnya, pihaknya tidak akan memberlakukan kurikulum nasional, menurutnya kurikulum cukup disusun oleh manajemen sekolah masing-masing bagi sekolah yang mampu.
Hanya saja, tambahnya, penetapan kurikulum tersebut harus tetap mengacu pada aturan-aturan dan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
"Untuk kurikulum, pemerintah hanya membuatkan rambu-rambunya saja, silahkan manajemen sekolah masing-masing yang membuat, bagi yang belum mampu membuat kurikulum akan dibantu," tambahnya.
Dalam pembuatan kurikulum ini nanti, akan ditetapkan empat rambu-rambu, yaitu berdasarkan PP No.9 2005, standar kompetensi kurikulum, standar isi dan modul yang ada didalam. (*/dar)

kenapa standarnya gak langsung 10 aja.???? ??? ??? !!!! !!!!!! !!! !!!!!