Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Soetedjo Yuwono di Jakarta, Senin malam, mengatakan tiga menteri yang terkait dengan penetapann hari libur dan hari kerja yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara akan menandatangani surat keputusan bersama tentang penetapan tersebut pada Selasa (21/03) siang.
Ia menjelaskan, pemerintah akan menetapkan hari yang berada diantara dua hari libur nasional akan sebagai cuti bersama untuk memberikan lebih banyak waktu bagi para pekerja dan pegawai agar bisa meluangkan lebih banyak waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga, sanak saudara dan sahabat.
"Penetapan waktu cuti bersama ini juga diharapkan bisa menjadi waktu untuk memupuk energi supaya selanjutnya semua bisa melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya. Jadi jangan malah tambah bermalas-malasan," ujarnya.
Menurut dia selama tahun 2006 yakni pada 31 Maret (setelah Perayaan Nyepi 2006), 26 Mei (setelah hari Kenaikan Isa Almasih), 18 Agustus (setelah perayaan Hari Kemerdekaan) serta tanggal 23, 26 dan 27 Oktober (sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri).
Sedangkan pada 2007 cuti bersama rencananya akan dilakukan pada 18 Mei (setelah Hari Kenaikan Isa Almasih); tanggal 12,15 dan 16 Oktober (sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri); 21 Desember (setelah Hari Raya Idul Fitri); dan 24 Desember (sebelum Hari Raya Natal).
Penentuan hal-hal lain yang berhubungan dengan penetapan cuti bersama seperti kegiatan belajar dan mengajar di sekolah, kata dia, akan dibahas dan diputuskan bersama dengan departemen terkait.
"Tapi bagi petugas yang bekerja di fasilitas publik seperti rumah sakit akan tetap menjalankan tugasnya seperti semula," demikian Yuwono. (*/lpk)