"Persaingan TNI-Polri cukup besar dalam pengamanan obyek-obyek vital setelah pengamanan itu langsung di bawah Polri," kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Rizal Dharmaputra, di Jakarta, Selasa.
Persaingan itu berdampak pada kesolidan mereka dalam menangani ancaman keamanan dalam negeri, kata seorang pengamat masalah pertahanan.
Sebelumnya, selama berpuluh tahun, pengamanan atas berbagai obyek vital tersebut merupakan otoritas TNI. Perubahan kebijakan ini membuat persaingan TNI dan Polri semakin nyata di tengah belum adanya UU Sistim Pertahanan dan Keamanan Nasional, katanya.
Kehadiran UU Sistim Pertahanan dan Keamanan Nasional yang antara lain mengatur pembagian tugas di antara aparat kepolisian, tentara dan intelijen dalam menangani gangguan keamanan dalam negeri semakin mendesak menyusul insiden bentrokan di Abepura, Papua, Kamis lalu (16/3) yang menewaskan tiga anggota Polri dan seorang TNI-AU itu, katanya.
Kehadiran undang-undang ini merupakan masalah mendasar agar insiden "Kamis Kelabu" yang turut menyebabkan empat warga sipil dan belasan anggota Polri lainnya luka-luka itu dapat dihindari, katanya.
Undang-undang yang antara lain mengatur pembagian tugas TNI, Polri, Badan Intelijen Negara dan Badan Intelien Strategis (BAIS), dalam menangani masalah keamanan dalam negeri itu hingga kini belum ada karena undang-undang yang mengatur tentang TNI dan Polri masih terpisah.
"Selama ini masih terpisah dimana TNI punya undang-undang sendiri dan Polri sendiri. Bahkan rancangan undang-undang tentang intelijen pun belum selesai-selesai. Seharusnya semua ini diatur oleh satu payung undang-undang tersendiri, yakni undang-undang sistim keamanan nasional," kata Rizal.
Jika ada gangguan keamanan dalam negeri, siapa yang harus diandalkan, siapa yang harus berkompeten malakukan koordinasi satu sama lain, dan siapa yang dapat diandalkan dalam deteksi dini menjadi jelas, katanya.
Dalam insiden di depan Kampus Universitas Cenderawasih itu, lanjut Rizal, tampak jelas akibat dari tidak adanya UU Sistem Pertahanan dan Keamanan Nasional tersebut, selain persoalan-persoalan teknis pengamanan seperti mengapa polisi tidak didukung unsur TNI dalam menghadapi jumlah massa yang lebih besar, mengapa Polri tidak menembakkan senjata berpeluru karet melainkan berpeluru hampa atau senjata berpeluru tajam namun ke udara.
"Semua ini adalah pertanyaan-pertanyaan teknis, dan ini tidak diatur oleh payung hukum. Kita juga mengeritik Badan Intelijen Negara yang tidak mampu memberikan estimasi intelijen ketika ada sekelompok massa dalam jumlah yang lebih besar di banding aparat kepolisian beraksi," katanya.
Terkait dengan insiden Abepura, Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono mengungkapkan temuan di Papua bahwa ada beberapa pihak yang secara sengaja menginginkan prajurit TNI dan Polri melakukan pelanggaran HAM sehingga persoalan di Papua menjadi masalah internasional.
"Ada berbagai pihak yang ingin membuat agar terjadi pelanggaran HAM oleh para prajurit sehingga Papua menjadi masalah internasional," katanya kepada pers sebelum berlangsung sidang kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin siang, yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kerusuhan di Abepura, Jayapura, beberapa hari lalu menunjukkan bahwa sebelumnya telah dibuat persiapan yang matang.
"Tidak mungkin terjadi kalau tidak dilakukan persiapan mulai dari batu-batu (yang digunakan untuk melempar.red) hingga senjata," katanya.
Ia juga mengatakan, aparat keamanan sedang meneliti mengapa terjadi berbagai permasalahan terhadap perusahaan-perusahaan Amerika Serikat yang beroperasi di Indonesia, seperti PT Freeport Indonesia serta ExxonMobil.
"Siapa tahu nanti pulau Natuna juga dipersoalkan," kata Menhan sambil mengatakan bahwa peristiwa yang menimpa perusahaan-perusahaan Amerika Serikat tersebut terjadi hampir bersamaan.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar mengatakan, penelitian yang dilakukan aparatnya menunjukkan bahwa insiden Abepura ikut melibatkan LSM-LSM lokal.
"Ada LSM-LSM lokal yang ikut mensponsori (insiden Abepura) yang mempunyai hubungan dengan negara lain," katanya.
Sementara itu, kepada Menhan dan Syamsir Siregar juga ditanyakan kemungkinan keterlibatan tokoh masyarakat atau mantan pejabat dalam kasus-kasus bentrokan tersebut.
"Apapun pangkat dan jabatannya, kalau nanti terbukti bersalah maka akan diproses secara hukum," kata Juwono.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup operasional PT.Freeport Indonesia demi kepastian hukum bagi jaminan masuknya investasi. (*/cax)