Pada sosialisasi titik batas darat RI-Timtim Senin (20/03) aparat keamanan di Dafala menginformasikan bahwa masyarakat tidak bisa menerima klaim pihak Timtim bahwa tanah pemakaman leluhur mereka merupakan wilayah kedaulatan Timtim, kata Bupati Belu, Drs. JOachim Lopez, di Atambua, Selasa (21/03).
Dia mengatakan, pemerintah dan aparat keamanan harus mengantisipasi hal ini karena dapat memicu konflik terbuka.
Bupati Lopez mengatakan, masyarakat Dafala secara resmi menyampaikan kepada masyarakat Timtim untuk boleh ke makam itu untuk berziarah dan berdoa bagi sanak-keluarga, tetapi tidak boleh mengklaim sebagai tanah milik Timtim.
"Bagi masyarakat Dafala, para leluhur mereka yang meninggal dunia dan dimakamkan di situ berarti tanah tersebut milik mereka. Bagaimana mungkin leluhur dan sanak keluarga lainnya yang meninggal dunia dimakamkan di pengasingan atau dikuburkan di tanah yang bukan milik mereka sendiri," katanya.
Secara adat, kata dia, masyarakat Timtim tidak bisa mengklaim bahwa tanah pekuburan itu milik mereka, karena berdasarkan kesepakatan para leluhur, tanah pemakaman itu adalah milik orang Dafala dan secara turun-temurun, masyarakat Dafala menguburkan warganya yang meninggal dunia di tanah kuburan itu.
Lopez mengatakan, demi menghindari konflik terbuka perebutan tanah perbatasan itu maka sedapat mungkin Pemerintah RI dan Timtim melalui forum Technical Sub Committee on Border Demarcation and Regulation (TSC-BDR) RI-Timtim mengikutisertakan para tokoh masyarakat dan pemangku adat Dafala dan Timtim untuk memastikan status kepemilikan tanah kuburan tersebut.
Jika suatu masalah kemasyarakatan dibawa ke dalam pembahasan adat, menurutnya, maka biasanya orang tidak berani mengingkari apa yang sudah menjadi kesepakatan para leluhur. Para pemangku adat dan tokoh masyarakat di perbatasan Timtim tidak akan mungkin mengingkari kesepakatan adat mengenai tanah pekuburan Dafala karena takut akan kutukan.
Pihaknya sudah meminta aparat keamanan khususnya Batalyon Infanteri (Yonif) 744/SYB yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) NTT-Timtim agar membantu meredahkan emosi masyarakat Dafala sehingga kehidupan kemasyarakatan di perbatasan itu tetap aman dan kondusif.
Komandan Yonif 744/SYB, Letkol (Inf) Ferdinandus Ginting mengatakan, pihaknya terus melakukan pendekatan kepada masyarakat Belu agar tidak melakukan tindakan di luar hukum yang berlaku dan berharap mereka tetap menjaga hubungan bertetangga baik dengan masyarakat di perbatasan Timtim.
Persoalan kepemilikan tanah di wilayah tapal batas itu bukan hanya tanah makam leluhur di Dafala tetapi juga delta yang diapit dua aliran sungai Malibaca, Kecamatan Lamaknen di mana masyarakat perbatasan Belu dan Bobonaro saling mengklaim sebagai yang berhak memiliki delta itu.
Hal ini dinilai rentan memicua konflik terbuka perebutan tanah perbatasan, katanya.
Pada Juni 2004, Pemerintah RI dan Timtim menyepakati perjanjian sementara atas darat RI-Timtim.
Perjanjian tersebut bersifat sementara karena baru menyepakati 907 titik koordinat yang terletak sekitar 90 persen dari keseluruhan panjang batas dua negara sepanjang 268,8 Km. Selain itu belum semua segmen yang menghubungkan antara dua titik koordinat berhasil disepakati. (*/lpk)