< >

Meneg PAN Jelaskan Persoalan Penerimaan CPNS

Selasa, 21 Maret 2006 20:15
Kapanlagi.com - Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Taufik Effendy di Komisi II DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa menjelaskan berbagai persoalan terkait penerimaan calon PNS (CPNS) di beberapa daerah yang menimbulkan kontroversi.

Dalam Raker Komisi II yang dipimpin Ketua Komisi II EE Mangindaan, Menneg PAN menjelaskan, prioritas penerimaan CPNS tahun 2005 adalah untuk formasi tenaga di bidang pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan.

Realisasi penerimaan CPNS yang telah dilakukan adalah sebanyak 49.977 orang dari formasi sebanyak 50 ribu orang. Mereka akan mengisi formasi instansi pusat. Untuk formasi instansi daerah telah diterima 249.681 orang dari formasi sebanyak 250 ribu.

Dengan demikian masih tersisa formasi sebanyak 319 orang. Jumlah tenaga honorer yang telah terdata sebanyak 835.014 orang.

Pelaksanaan pengumuman sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sampai 15 Maret 2006 sebanyak 55 instansi pusat dan 17 propinsi. Instansi yang mengajukan pengunduran jadwal pengumuman sampai 27 Maret sebanyak 5 instansi pusat dan 16 propinsi.

Menneg PAN menjelaskan berbagai persoalan terkait penerimaan CPNS. "Banyak tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria dipersyaratkan dalam PP No.48/2005, tetapi belum dapat diangkat sebagai CPNS dalam tahun anggaran 2005 karena terbatasnya alokasi formasi yang ditetapkan," katanya.

Tenaga honorer yang disampaikan oleh pimpinan instansi pusat dan daerah dan telah mendaftar di BKN sebanyak 835.014 orang, sedangkan formasi untuk tenaga honorer sesuai kesepakatan pemerntah dengan DPR RI sebanyak 200 ribu orang.

Menneg PAN mengungkapkan, terdapat tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP No.48/2005, tetapi karena tidak sesuai degan formasi jabatan dan kualitas pendidikan sehinga belum dapat diangkat sebagai CPNS dalam tahun 2005.

Selain itu, adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa sebagai tenaga honorer dan memenuh persyaratan sebagaimana diatur dalam PP No.48/2005 tetapi tidak terdaftar sebagai tenaga honorer.

Ada perbedaan persepsi dalam menafsirkan ketentuan dalam PP No.48/2005 pada pelaksaaan pengadaan CPNS tahun 2005. "Terdapat tenaga guru bantu yang jumlahnya cukup besar tetapi mengajar di sekolah swasta, sementara kebutuhan tenaga guru untuk sekolah negeri sudah tercukupi dari tenaga honorer daerah yang ada pada sekolah negeri tersebut," katanya.

Sebagai contoh, kata Menneg PAN, di DKI Jakarta terdapat sejumlah sekitar 8.000 guru bantu yang ditempatkan pada sekolah-sekolah swasta.

Sementara kekurangan kebutuhan guru untuk sekolah negeri hanya sekitar 1.000 orang dan telah tersedia tenaga honorer daerah pada masing-masing sekolah tersebut.

Di sisi lain, terdapat tuntutan dari tenaga honorer yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun dan berusia lebih dari 46 tahun untuk diangkat menjadi CPNS.

Ada juga tuntutan dari tenaga/pegawai yang bekerja pada instansi swasta termasuk guru bantu yang berpengalaman kerja sebelumnya di swasta, untuk diakui usia dan masa kerjanya sebagai dasar pengangkatan CPNS sesuai dengan kriteria yang diatur dalam PP No.48/2005.

Menurut Menneg PAN, untuk membahas dan menetapkan kebijakan penyelesaian terhadap masalah tersebut, akan dilakukan rapat koordinasi tim pusat dengan para tim pelaksana pengadaan CPNS daerah dalam waktu dekat. (*/lpk)


BERITA TERKAIT