Ketua Departemen Data dan Informasi MMI, Fauzan Al Anshori kepada pers usai menjenguk Abu Bakar Baasyir di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta Timur, Sabtu menjelaskan, pihaknya telah melayangkan somasi dan memberi waktu tujuh hari kepada pengelolanya agar menarik dan menghentikan penerbitan majalah ini. Jika dalam kurun waktu itu, pengelolanya tidak mematuhi somasi MMI, maka persoalannya akan diadukan ke aparat hukum.
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan somasi dan akan mengajukan pengelola majalah ini ke proses hukum karena ada unsur pronografi dalam isi majalah ini. Terbitan perdana majalah ini memuat foto sensual artis Andhara Early.
Bahkan, kata dia, lebih 15 halaman yang terdapat dalam Majalah Playboy telah memenuhi unsur delik kejahatan terhadap kesusilaan.
Pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemred Majalah Playboy Erwin Arnada. Erwin dinilai tidak memegang komitmennya saat melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan MMI. Saat melakukan pertemuan, Pemred Majalah Playboy itu telah menyatakan tidak akan menerbitkan majalah tersebut.
Kenyatannya, pengelola majalah tetap menerbitkannya dan mengedarkan secara luas dari perkotaan, perempatan jalan hingga perkampungan.
Karena itu, peredaran majalah ini dinilai meracuni moral generasi bangsa, terutama mahasiswa dan pelajar karena isinya yang memiliki nuansa porno.
Pihaknya mendesak pengelola majalah ini agar menarik peredaran Majalah Playboy dalam waktu tujuh hari. Apalagi tidak dilakukan dalam kurun waktu tersebut, pihaknya akan mengadukan persoalan kepada kepolisian. (*/rit)