"Sikap politik ini, saya yakin bisa menaikkan harga tawar politik Indonesia ketimbang memilih untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Australia hanya karena persoalan pemberian visa (temporary entry visa) kepada 42 WNI asal Papua," kata Direktur YPTB, Ferdi Tanoni di Kupang, Minggu.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyurati Komisi I DPR-RI mengenai masalah ini yang bertalian dengan rencana komisi itu mengadakan pertemuan dengan Dubes Australia untuk Indonesia, Bill Farmer.
"Kami juga mendesak Komisi I DPR-RI agar dalam pertemuan nanti dengan Dubes Farmer harus secara tegas menyatakan dan membuat sebuah keputusan bahwa seluruh Perjanjian RI-Australia di Laut Timor sejak 1971-1997 cacat hukum sehingga harus ditinjau
kembali dan dirundingkan secara trilateral dengan Timor Timur sebagai sebuah negara yang baru tumbuh di Laut Timor," katanya.
Sikap politik untuk meninjau ulang semua perjanjian di Laut Timor merupakan jawaban yang paling tepat untuk mengadakan perhitungan diplomatik dengan Australia demi harga diri dan martabat bangsa yang jauh lebih mudah, rasional, realistis dan memiliki dasar hukum serta argumentasi yang kuat ketimbang memutuskan hubungan diplomatik dengan Australia.
Pemerintah RI beralaskan pada TAP MPR-RI No.V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur yang berakhir dengan terlepasnya Timor Timur dari NKRI, kata Tanoni mencontohkan, telah dijadikan alasan kuat dilakukannya Pertukaran Nota Diplomatik antara Deparlu RI dan Australia pada tanggal 1 Juni 2000.
Inti dari pertukaran Nota Diplomatik itu membatalkan seluruh Perjanjian Celah Timor antara RI-Australia sehingga menghilangkan seketika berbagai hak dan kepentingan bangsa dan NKRI termasuk hak tradisional/ ulayat masyarakat Timor Barat, Rote Ndao, Sabu dan Alor di Celah Timor.
Padahal, kata mantan agen imigrasi Kedubes Australia itu, dalam TAP MPR RI tersebut tidak ada satu kata atau kalimat apapun mengenai status perjanjian Celah Timor.
Perjanjian RI-Australia yang dibuat tahun 1972 dengan menggunakan Dasar-Dasar Landas Kontinen Konvensi Hukum Laut PBB 1958, tambahnya, amat sangat merugika Indonesia, namun Indonesia tidak pernah mempersoalkannya.
Dalam pandangan Australia, Pulau Timor dan Benua Australia berada dalam dua landasan kontinen yang berbeda, maka "Terusan Timor" adalah merupakan representasi fisik bagian utara landas kontinen Australia sehingga secara otomatis 85 persen Laut Timor dikuasai Australia.
Namun di sisi lain, Indonesia tidak pernah meratifikasi Konvensi Hukum Laut PBB 1958, sehingga dengan demikian Indonesia bukan merupakan para pihak dalam Konvensi tersebut sehingga dengan alasan apapun tidak bisa digunakan sebagai dasar sebuah perjanjian RI-Australia.
Menurut Tanoni berdasarkan pada fakta geologi, sesungguhnya Benua Australia dan Pulau Timor berada dalam satu landasan kontinen yang disebut "Landas Kontinen Australia" dan berdasarkan pada Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS), seharusnya dalam penetapan kedaulatan kedua negara hanya cukup dengan mencari titik tengah antara Pulau Timor dan Benua Australia.
Di samping itu, kata dia, secara sepihak dan dengan cara-cara yang licik Australia telah menetapkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) nya hingga hanya berjarak 80 kilometer saja dari Pulau Rote (NTT) dengan tujuan utamanya untuk menguasai seluruh kekayaan minyak dan gas bumi di Laut Timor yang kaya raya.
Akibat yang ditimbulkan setelah penetapan sepihak tersebut, tambahnya, Australia sangat dengan mudah megeksploitir para nelayan tradisional Indonesia sebagai salah satu alat ampuh untuk menekan Indonesia.
"Tindakan Australia ini merupakan bagian dari sebuah propaganda bahwa para nelayan tradisional Indonesia telah melanggar wilayah ZEE Australia dan mencuri ikan dan biota laut lainnya di perairan Australia yang dilukiskannya sebagai sindikat kejahatan internasional," ujarnya.
Menurut dia, perjanjian Batas-Batas Dasar Laut Tertentu dan ZEE, RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997 di Perth Australia hingga saat ini belum diratifikasi dan berdasarkan pada pasal 11 perjanjian tersebut maka belum bisa diberlakukan oleh kedua negara.
"Apa yang dilakukan Australia itu hanyalah sebahagian kecil saja dari berbagai langkah diplomasi kotor dan licik yang dilakukan oleh negeri Kanguru itu untuk menguasai seluruh sumber kekayaan bahan bakar di Laut Timor," katanya menegaskan. (*/erl)