MMI Laporkan Playboy ke Polsek Cilandak

Kapanlagi.com - Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) melaporkan majalah Playboy yang dinilai melanggar sejumlah komitmen yang telah dibuatnya kepada komunitas Islam sebelum peluncuran perdananya ke Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin.

Juru bicara MMI Fauzan Al Anshari saat dihubungi di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya terpaksa melaporkan manajemen majalah Playboy karena mereka melanggar komitmen mereka sendiri.

Dikatakannya, ketika Playboy Indonesia itu belum terbit, manajemen majalah tersebut telah menyatakan bahwa mereka berjanji tidak akan memuat hal-hal yang berbau pornografi dan akan menjual secara eksklusif atau tidak di sembarang tempat.

Faktanya, ia melanjutkan, semua itu telah dilanggar dan penjualan pun dilakukan di sembarang tempat sehingga mudah dijangkau anak-anak.

"Karenanya kami terpaksa mengadukan mereka ke pihak berwajib dan menuduhkan pelanggaran pasal 282 KUHP yakni melanggar kesopanan dan susila," katanya.

Selain itu, MMI juga menambahkan pelanggaran terhadap UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak karena peredaran majalah dewasa itu ditempat-tempat yang mudah terjangkau anak-anak jelas membahayakan moralitas mereka.

Namun ketika Kapolsek Cilandak Kompol Tampubolon yang menerima perwakilan MMI itu meminta satu eksemplar majalah Playboy sebagai barang bukti sebelum dilakukan pemberkasan berita acaranya, MMI tidak membawa majalah tersebut sehingga sulit menunjukkan bagian-bagian dari majalah tersebut yang dinilai berbau pornografi.

Fauzan menjanjikan pihaknya akan kembali lagi ke Polsek Cilandak dalam satu atau dua hari mendatang guna melengkapi pengaduannya itu.

Sebelumnya, sejumlah organisasi massa juga telah mengajukan manajemen majalah Playboy ke kepolisian, yakni Front Pembela Islam mengadukan ke Mabes Polri, Masyarakat Anti Pornografi ke Polda Metro Jaya, dan Partai Kebangkitan Bangsa ke Polres Jaksel. (*/rit)

©2003-2007 KapanLagi.com