< >

Kemelut Trisakti, 16.567 Ijasah Tidak Sah

Senin, 17 April 2006 13:13
Kapanlagi.com - Sekretaris Rektorium Usaksi, Amiruddin Aburaera dan Achmad Zulkarnain Koordinator Wisudawan Universitas trisakti (Usakti) 2002-2005 menyatakan bahwa 16.567 ijasah dari perguruan tinggi itu yang ditandatangani oleh Prof Dr Thoby Mutis sebagai mulai 2002 hingga 2005 dinilai tidak sah karena Prof Thoby sudah diberhentikan sebagai rektor sejak 2 September 2002.

Pernyataan itu disampaikan oleh Amiruddin Aburaera dan Achmad Zulkarnaen, usai bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani di Mapolda, Senin.

Amiruddin dan Achmad bertemu Firman Gani untuk menanyakan proses penyidikan kasus penandatanganan ijasah oleh Thoby selain meminta agar Kapolda menghentikan kegiatan Thoby yang saat ini tetap menduduki jabatan sebagai rektor.

"Mahasiswa memang sah lulusnya, namun ijasahnya tidak sah karena rektornya telah diberhentikan oleh yayasan dan keputusannya diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung," kata Amiruddin.

Ia mengatakan, dua saksi ahli yang dimintai keterangan penyidik Polda Metro Jaya juga telah menyebutkan bahwa ijasah yang ditandatangani Thoby tidak sah.

"Kami khawatir, ijasah yang tidak sah ini akan dipermasalah oleh pihak lain. Misalnya, kalau dipakai untuk persyaratan Pilkada atau anggota DPR. Ini bisa saja terjadi karena ijasah ditandatangani oleh rektor yang telah diberhentikan," katanya.

Ia menambahkan, hasil penyidikan di Polda Metro Jaya seharusnya sudah mengetahui adanya tersangka karena buktinya sudah kuat.

"Harusnya sudah ada tersangka tapi kok belum ada. Tapi kinerja penyidik termasuk baik karena cepat ditangani. Saya harapkan, prosesnya cepat selesai karena sudah memeriksa saksi ahli," katanya.

Senada Amiruddin, Zulkarnain mengatakan, saat ini telah ada ijasah satu alumni yang ditandatangani Thoby Mutis dipermasalahkan di salah satu BUMN saat pemiliknya akan diangkat menjadi karyawan.

Untuk mengatasi ketidaksahan ijasah itu, Zulkarnain mengusulkan agar semua ijasah yang ditandatangani Thoby dikembalikan ke Usakti untuk diterbitkan ulang oleh rektor yang baru.

"Mahasiswa sih sah lulusnya namun tanda tangan ijasah yang tidak sah. Jalan keluar bagi kami adalah segera dikeluarkan ijasah baru untuk gantikan ijasah yang ditandatangi Thoby Mutis," katanya.

Kemelut Usakti itu bermula ketika Thoby diberhentikan oleh Yayasan Trisaksi sebagi Rektor dan Direktur Pasca Sarjana pada 2 September 2002 karena mengganti AD/ART yayasan Usakti tanpa persetujuan yayasan.

Keputusan yayasan itu diperkuat dengan keputusan MA No 410K/PDT/2004 tanggal 25 April 2005 yang menyebutkan bahwaThoby tidak sah sebagai rektor.

Surat dari Dirjen Dikti No 3262/D/T/2003 tanggal 7 November 2003 dan No 2354/D/T/2005 tanggal 26 Oktober 2005 yang isinya juga tidak mengakui Thoby sebagai rektor.

Mulai 2002 hingga 2005, Thoby telah 7 kali mewisuda 16.567 mahasiswa dan menandatangani ijazah, dan pada 23 Mei 2006 akan mewisuda lulusan Usakti lagi.

Atas tindakan itu baik Amiruddin dan Zulkarnain menyatakan, Thoby melanggar UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan pasal 264 tentang pemalsuan surat.

"Kalau sampai wisuda Mei nanti terealisasi, maka jumlah korban yang dirugikan akan semakin bertambah dan berarti tindak pidana akan terus berlangsung," katanya. (*/rit)