Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Mendag No 19/M-DAG/PER/4/2006 yang diumumkan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, di Jakarta, Rabu (19/04).
Penentuan HPP tersebut berdasarkan biaya produksi, dengan memperhitungkan biaya on farm petani tebu, biaya penggilingan dan manajemen pabrik gula serta harga gula internasional, kemudian ditambah keuntungan yang layak bagi produsen (petani tebu dan pabrik gula) sebesar 10%.
HPP tersebut juga diputuskan berdasarkan masukan semua pemangku kepentingan dan survei lapangan tim bentukan Dewan Gula Indonesia yang menemukan bahwa biaya produksi gula bervariasi antara Rp3.630-Rp5.220 per kg atau rata-rata Rp4.400 per kg.
"Biaya produksi gula ini dipengaruhi oleh produktivitas yang diukur melalui rendemen dan hasil produksi per hektare. Kemudian dengan memperhitungkan keuntungan produsen sekitar 10% maka ditetapkan HPP yang baru sebesar Rp4.800 per kg," kata Mari.
Dengan HPP yang baru tersebut, lanjut dia, pihaknya sudah menghitung harga retail tidak akan naik, tetap Rp6.000 per kg di pulau Jawa dan Rp6.200 per kg di luar pulau Jawa.
"Maka inti dari penerapan HPP adalah bahwa pemerintah yakin penerapan HPP masih diperlukan untuk menjamin agar petani tebu menerima harga yang layak. Jaminan ini diperlukan mengingat pasar gula tidak sempurna dan cenderung bersifat monopsonistik, dimana petani berhadapan dengan pembeli yang secara sepihak dan berkelompok dapat menentukan harga gula," katanya.
Saat pertama kali diluncurkan pada 2002, kebijakan HPP bertujuan untuk melindungi petani tebu dan pabrik gula dalam negeri dari kemerosotan harga gula akibat membanjirnya impor gula dari luar negeri yang lebih murah.
Importir terdaftar (IT) gula wajib melakukan penyanggaan harga gula apabila harga gula kristal putih di tingkat petani berada di bawah harga yang selanjutnya dikenal dengan HPP itu.
Pemerintah terus mengevaluasi besarnya HPP yang ideal dan berimbang untuk semua pemangku kepentingan sesuai dengan perkembangan harga gula di pasar dunia dan perkembangan nilai rupiah. HPP tidak selalu meningkat, dapat kembali turun bila harga gula di pasar dunia menurun dan nilai tukar rupiah menguat.
Menteri Perdagangan memperkirakan, harga gula dunia masih relatif tinggi karena berkurangnya stok gula dunia, reformasi kebijakan industri gula di Eropa barat dan Amerika Serikat serta kecenderungan harga minyak bumi yang masih tinggi sehingga mendorong lebih banyak tebu yang diproses untuk ethanol.
"Harga gula per ton di pasar berjangka April 2006 untuk bulan Mei 2006 sampai dengan Mei 2007 masih berkisar antara US$470-US$480 per ton," katanya. (*/lpk)