"Targetnya akhir tahun ini Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan harga obat rasional harus sudah diberlakukan," kata Direktur Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Departemen Kesehatan Bahron Arifin di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan pemerintah akan menetapkan plafon harga obat rasional untuk meningkatkan keterjangkauan harga obat serta akses obat bagi masyarakat karena selama ini obat generik bermerek dijual dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga obat generik.
"Obat di pasaran dinyatakan mahal, bahkan katanya yang paling mahal di ASEAN. Kita mau tertibkan itu supaya harganya wajar dan rasional," katanya.
Padahal, menurut dia, perbedaan komponen penentu harga dari obat generik dan obat generik bermerek (branded generic) hanya pada biaya promosi dan pengemasan karena formula kedua jenis obat tersebut tidak berbeda.
Untuk menertibkan harga obat yang beredar di pasaran, ia menjelaskan, Departemen Kesehatan membentuk Tim Evaluasi Harga Obat.
Tim evaluasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1346/Menkes/SK/XII/2004 itu bertugas melakukan penilaian terhadap struktur harga obat dari obat yang beredar, melakukan koreksi terhadap kewajaran struktur harga obat yang beredar dan mengusulkan harga obat yang telah dinilai dan dikoreksi kepada Menteri Kesehatan.
Bahron yang dalam hal ini juga menjadi anggota Tim Evaluasi menjelaskan tim itu sudah mulai bekerja sejak Desember 2004, bersamaan dengan keluarnya SK menteri.
"Kita sudah membuat daftar harga obat generik yang nantinya akan menjadi basic penentuan plafon harga obat. Selanjutnya kita akan melakukan kajian untuk menentukan faktor pengali yang wajar supaya masyarakat sebagai konsumen bisa memperoleh obat dengan harga yang rasional," jelasnya.
Menurut dia ketentuan itu hanya akan diberlakukan untuk obat generik berlogo (OGB) dan obat generik bermerek (branded generic), bukan untuk obat-obat paten.
"Untuk semua obat kecuali yang paten tentunya," kata Bahron seraya menambahkan bahwa jumlah obat paten yang beredar di pasaran tidak banyak yakni hanya lima persen dari pangsa pasar obat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini merek obat generik bermerek yang sudah terdaftar di Departemen Kesehatan jumlahnya sekitar 11 ribu.
"Sedangkan obat generik yang harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 406 item dengan 478 jenis kemasan," katanya.
Ia menambahkan obat-obat generik itu terdiri atas obat yang sudah ditetapkan pemerintah untuk pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan dibeli oleh pemerintah daerah sebanyak 131 item dengan 174 jenis kemasan, obat generik esensial yang dijual bebas di pasaran sebanyak 153 item dengan 175 kemasan, obat generik non esensial yang dijual bebas di pasaran sebanyak 57 item dan 64 kemasan dan obat yang digunakan untuk program pemerintah sebanyak 65 item.
Belum Ambil Sikap
Hingga saat ini Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi belum menentukan sikap terkait dengan rencana pemerintah untuk menertibkan harga obat di pasaran tersebut.
"Saya belum bisa memberikan komentar karena belum memiliki cukup informasi tentang itu," kata Ketua GP Farmasi Anthony CH Sunarya.
Menurut dia, selama ini pemerintah telah mengatur harga obat generik di pasaran.
"Untuk obat generik pemerintah sudah menetapkan harga dan margin keuntungan di tingkat apotek, industri dan distributor," ujarnya.
Namun, kata Anthony, pemerintah seharusnya tidak mengatur harga obat paten atau obat lain yang beredar di pasaran.
"Seharusnya itu diserahkan kepada mekanisme pasar karena untuk obat-obat yang branded industri memiliki kebijakan harga tersendiri. Itu dipengaruhi oleh biaya pengemasan dan promosi," demikian Anthony. (*/rit)