Pembayaran santunan dilakukan di dua tempat, yakni di Kantor Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan, dan di Tuban Jawa Timur. Pembayaran santunan kepada sepuluh ahli waris korban kecalakaan di Kecamatan Pulokulon diserahkan oleh Direktur Operasi PT Jasa Raharja H. Hamka Santri Anom didampingi Direktur Personalia, dan umum PT Kereta Api Indonesia (KAI) Amin Abdurachman.
Masing-masing ahli waris korban kecelakaan tabrakan kereta api Kertajaya dengan KA Sembrani mendapatkan santunan meninggal dunia Rp10.000.000 dari Jasa Raharja dan Rp15.000.000,- dari PT Jasa Raharja Putera.
Jumlah korban dalam musibah tabrakan kereta api tersebut sebenarnya ada 14 orang tewas, dan 33 luka-luka. Namun baru 12 orang yang berhak mendapat santunan. Karena dua orang korban tewas lainnya hingga kini belum diketahui identitasnya.
Sementara itu korban luka-luka akan dibayarkan oleh PT Jasa Raharja maksimal Rp5 juta dan dari Jasa Raharja Putra maksimal Rp10 juta. Upacara penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan tabrakan KA Sembrani dan KA Kertajaya yang berlangsung di kantor Kecamatan Pulokulon berlangsung dengan haru.
Hampir semua pejabat yang hadir, dan tamu undangan lain menitikkan air mata, terutama saat menyaksikan Vera Pungki (8 tahun) warga Desa Welar Kenteng kecamatan Toroh Grobogan menerima santunan Rp50 juta dari Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra.
Gadis kecil berusia delapan tahun ditinggal kedua orang tuanya Priyono (34), dan Rasti (36) yang menjadi korban tabrakan kereta api tersebut. Saat menerima santunan, Vera didampingi tantenya (adik Ny Rasti). Dia belum tahu uang santunan itu akan digunakan untuk apa. Namun, atas saran beberapa pejabat, uang santunan itu disimpan di bank dan dapat digunakan keperluan semestinya.
Korban lain yang menerima santunan adalah Sutrisno (55), warga Desa Mangsulan Jambon Pulokulon yang diterima oleh istrinya Rahayu (46), Suharto (47) warga Dusun Krajan, Jatiharjo Pulokulon diterima istrinya Ny Suparmi (42), Sungkono (40) warga Desa Ngrandah Kecamatan Toroh diterima istrinya Ny Suwarti (46), Sodo (40) warga Dusun Sugihan, Tuko Pulokulon diterima orang tuanya Saliyem (66), dan Suwarto (36) warga Dusun Sugihan Tuko Pulokulon.
Sedangkan Sulastri (35), warga Dusun Sugihan Tuko Pulokulon diterima orang tuanya Suto Pawiro (56), Ali Mahmudi (24) warga Desa Jambon Kecamatan Pulokulon diterima oleh orang tuanya Ngari (60) dan Sutar (40) warga Desa Ngrandah Toroh Grobogan diterima istrinya Ny Harni (38).
Direktur Operasi Jasa Raharja Hamka Santri Anom selain berpesan agar penerima santunan bisa memanfaatkan uang untuk keperluan yang penting, dan disimpan di bank, juga meminta aparat Polsek atau Koramil ikut membantu mengawasi agar ahli waris dapat aman dalam membawa uang.
"Untuk sementara ini lebih baik uang santunan disimpan di bank, baru kemudian dipikirkan pemanfaatannya. terutama kepada satu-satunya ahli waris Vera(8), yang menerima santunan Rp50 juta. Mudah-mudahan ada anggota keluarga terdekatnya betul-betul bisa melaksanakan amanah bahwa bantuan itu untuk masa depan Vera," kata Hamka Santri Anom berharap.
Tentang korban yang mendapat santunan tidak berkarcis, Hamka menegaskan, Jasa Raharja tidak melihat hal itu, tetapi korban adalah penumpang kereta api yang mengalami kecelakaan.
Sedang mengenai korban tewas yang belum diketahui identitasnya, Jasa raharja tetap menunggu sampai dapat diketahui identitasnya.
"Untuk mengetahui identitas korban, bukan wewenang Jasa Raharja, tetapi instansi lain. Jasa Raharja hanya membayar santunan jika sudah ada identitas dan ahli waris yang jelas," tambahnya.
Ditegaskan, pembayaran santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api tersebut sudah sesuai dengan ketentuan UU no 33 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah no 17 Tahun 1965, tentang Dana Pertanggungan Wajib kecelakaan penumpang.
"Jasa raharja sebagai asuransi yang ditugaskan oleh pemerintah untuk mengelola UU tersebut memberikan pelayanan yang optimal kepada setiap penumpang angkutan umum, baik di darat, laut, dan udara jika mengalami musibah kecelakaan," tambah Hamka. (*/lpk)