< >

Dewan Pers Hanya Desak Pengelola Playboy Indonesia Patuhi Kode Etik Jurnalistik

Jum'at, 21 April 2006 22:19
Kapanlagi.com - Dewan Pers tidak merespon permintaan Dewan Kehormatan PWI Jaya agar lembaga yang dipimpin mantan rektor UGM, Ichlasul Amal, itu bersikap tegas terhadap Majalah Playboy Indonesia dan media lain yang mengeksploitasi kecabulan dikeluarkan dari komunitas pers nasional.

Dewan Pers hanya mendesak penerbit dan pengelola majalah itu mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan menjaga distribusinya sesuai dengan segmentasi yang dituju dan pemerintah segera melahirkan peraturan tentang distribusi produk media bagi kalangan dewasa dengan mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Posisi Dewan Pers terkait tentang Majalah Playboy yang ditolak berbagai kalangan masyarakat, termasuk Dewan Kehormatan PWI Jaya itu terungkap dalam pernyataan lembaga tersebut yang langsung ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof.Dr.Ichlasul Amal, di Jakarta, Jumat (21/04).

Menurut Ichlasul, majalah yang dipimpin Erwin Arnada itu "dapat dikategorikan sebagai produk pers yang dapat melanggar UU Pers No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik" sehingga isinya harus didasarkan kepada kedua hal itu.

"Distribusi Majalah Playboy Indonesia edisi pertama yang terbit April 2006 tidak sesuai dengan segmentasi yang disebutkan dalam sampul depan majalah tersebut, yakni sebagai majalah hiburan untuk pria dewasa. Maka majalah tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam konteks perlindungan anak dan remaja," katanya seusai memimpin sidang pleno Dewan Pers.

Salah satu pasal Kode Etik Jurnalistik yang dilanggar majalah itu adalah Pasal 4 yang berbunyi: "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul, katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Jaya, Marah Sakti Siregar, telah meminta Dewan Pers agar tegas terhadap Majalah Playboy dan media lain yang mengekspolitasi kecabulan dengan mengeluarkan mereka dari komunitas pers nasional.

Dengan demikian media jenis itu dapat ditindak aparat hukum tanpa melukai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Permintaan itu disampaikannya kepada pers seusai bertemu dengan Ichlasul Amal bersama pengurus Dewan Pers lainnya, seperti RH Siregar, Leo Batubara, dan Uni Lubis, Jumat pagi.

"Dewan Pers perlu segera memastikan sikap tidak akan melindungi media pers yang dalam praktik jurnalistiknya menampilkan hasil liputan yang beraroma cabul (melanggar kode etik jurnalistik) ... Dewan Pers (pun) diharapkan tidak pasif, terutama dalam menghadapi berbagai kontroversi yang terjadi dalam tubuh pers nasional dan yang menjadi sorotan masyarakat," katanya.

Sikap tegas Dewan Pers dengan mengeluarkan mereka dari komunitas pers nasional itu dapat dilakukan setelah media-media yang beraroma cabul dan melanggar kode etik itu dipanggil dan diingatkan sebanyak tiga kali, katanya.

"Jika nanti masih terjadi pelanggaran ketiga, media massa tersebut sebaiknya dikeluarkan dari rumpun pers Indonesia. Dalam arti, media massa itu dan media lainnya yang tidak mau taat pada etika jurnalistik tidak lagi dianggap sebagai media pers, melainkan media non-pers, seperti penerbitan cerita bergambar, komik yang tidak perlu tunduk pada etika jurnalistik dan mendapat perlindungan dari undang-undang tentang pers," katanya.

Terkait dengan Majalah Playboy, Siregar mengatakan, penerbitan yang dipimpin Erwin Arnada itu telah telah melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang baru saja disahkan Dewan Pers pada 14 Maret lalu, Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik PWI, serta Pasal 5 (1) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan "Pers Nasional memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat...".

Majalah itu, lanjutnya, telah dikenal luas masyarakat sebagai "ikon" majalah gaya hidup bebas dan nudisme (ketelanjangan) dari Amerika Serikat dimana nilai-nilai yang menyertainya itu tidak sesuai dengan nilai budaya, norma kesusilaan, dan agama-agama yang dianut bangsa Indonesia.

"Karenanya Dewan Kehormatan PWI Jaya tidak bisa menerima kehadiran Playboy ... Jangan biarkan nilai-nilai Amerika di sini. Koridor yang berlaku adalah perasaan dan tata susila bangsa Indonesia," katanya.

Dalam pandangan Siregar, pers Indonesia bertanggungjawab terhadap masa depan generasi Indonesia sehingga harus tetap mendahulukan kepentingan yang lebih besar. "Jadi, jangan (pers itu) hanya cuma cari duit," katanya.

Ketika ditanya tentang respons Ketua Dewan Pers, Ichlasul Amal, atas permintaan Dewan Kehormatan PWI Jaya itu, Siregar mengatakan, pada prinsipnya Prof.Ichlasul Amal setuju dengan sikap tegas tersebut kendati ia juga mengakui bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak bisa melarang penerbitan cabul tersebut.

Menurut Siregar, Dewan Pers perlu terus melindungi media massa nasional yang senantiasa menjalankan fungsinya sebagai pemberi informasi, pendidik, dan penghibur yang tetap menghormati etika dan hukum pers namun bersikap tegas kepada mereka yang cabul dan mengekspolitasi tubuh wanita.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Playboy, Erwin Arnada, seusai diperiksa selama lima jam di Polda Metro Jaya, Kamis (20/04), mengatakan, seluruh kegiatan operasional majalah itu terpaksa dihentikan dan kantornya di gedung AAF Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, pun sudah dikosongkan.

Setelah sebelum terbit hingga mulai memasarkan penerbitan perdananya April ini, berbagai komponen masyarakat menolak kehadiran Playboy. Selain Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah, dan Nadhlatul Ulama, organisasi-organisasi ke-Islaman lain seperti Majelis Mujahiddin Indonesia dan Front Pembela Islam (FPI) pun menunjukkan sikap yang sama.

Bahkan, sekelompok massa FPI pun sempat mendemo kantor majalah itu 12 April lalu. Ketua organisasi itu, Habib Rizieq, menyebut majalah itu sebagai perusak moral bangsa.

"Majalah Playboy itu, 'covernya' (sampulnya) sopan, isinya setan. Karena itu, saya mendukung aksi-aksi massa dari kelompok mana pun yang melakukan tindakan tegas terhadap Playboy. Kalau aksi tersebut disebut anarkis, maka Playboy iblis. Masa Iblis diajak dialog," katanya. (*/lpk)