"Untuk tahap pertama, baru sekitar enam pasang. Acaranya di Kelenteng Windsor. Jumat pukul 14.00 WIB, " kata Ketua Majelis Agama Khonghucu Indonesia (Makin) Kota Batam JS Soedarmadi, di Batam, Kamis.
Berikutnya, pencatatan massal akan dilakukan sekitar 30-an pasang. Panitia akan menyediakan panggung, dan mengharapkan kehadiran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, atau Walikota Batam atau Kadis Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Batam. "Tetapi waktunya, belum kami tentukan," ujarnya.
Pernikahan penganut agama Khonghucu di Kantor Catatan Sipil, kata Soedarmadi, penting artinya bagi warga dalam menaati Surat Edaran Walikota Batam No 2/2002 tentang Kependudukan yang mengatur semua pasangan yang tinggal dalam satu rumah harus memiliki surat pernikahan.
Ia maupun Sekretaris Makin Batam Harsono kepada ANTARA menyatakan optimis prosesi pernikahan massal dapat dilangsungkan sebab kini sudah ada Surat Edaran Mendagri No 470/226/SJ, 24 Februari 2006, tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Penganut Khonghucu.
SE Mendagri mengacu pada Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan U No 1 PNPS 1965 jo UU No 5/ 1969 yang menyatakan agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khonghucu.
Bahkan, pada 24 Januari 2006 terbit pula Surat Edaran Menteri Agama Nomor MA/12/2006 tentang Penjelasan Status Perkawinan Menurut Agama Konghucu dan Pendidikan Agama Konghucu.
Pasal 1 surat itu menyatakan Departemen Agama melayani umat Khonghucu sebagai umat penganut agama Khonghucu.
Selanjutnya berkaitan dengan UU No 1/1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) dinyatakan, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sehingga Depag memperlakukan perkawinan para penganut agama Khonghucu yang dipimpin pendeta Khonghucu adalah sah.
Itu artinya, anak-anak keluarga Khonghucu, kini dapat diakui negara sebagai anak pasangan ibu-bapak kandung yang sejati, tidak lagi berstatus "anak di luar nikah" atau hanya diakui sebagai anak ibu karena pernikahan orangtuanya tidak bisa secara negara (dicatat di Kantor Catatan Sipil) karena Khonghucu selama tiga dasawarsa sejak paruh kedua 1960-an, tidak diakui sebagai agama.
Selama ini, status "anak luar nikah" menjadi biang kesusahan ketika yang bersangkutan harus mengurus berbagai dokumen kependudukan maupun untuk keperluan melanjutkan sekolah serta untuk pengurusan hak dan kewajiban bagi-waris, hingga kemudian Presiden Abdurrahman Wahid dengan Keppres No 6/2000 mengakui Khonghucu sebagai agama dengan mencabut peraturan rezim orde baru yang melarang agama Konghucu.
Dihimpit peraturan yang diskriminatif selama tiga dasawarsa, penganut agama Khonghucu harus "mengubah" agamanya sebab pada pembuatan kartu tanda penduduk pun, tidak ada kolom agama Khonghucu, padahal KTP merupakan salah satu persyaratan siapapun yang akan mencatatkan pernikahannya di Catatan Sipil. (*/rit)