DP Sangkal Pesimis Terhadap Pornografi
Kapanlagi.com - Dewan Pers (DP) menyangkal dituding terlalu permisif terhadap pornografi terkait dengan penerbitan majalah khusus dewasa, Playboy versi Indonesia, yang memicu kontroversi luas dimasyarakat. "Tidak juga bisa diterima jika DP dikatakan permisif pada pornografi," kata HR Siregar, Wakil Ketua Dewan Pers saat menjadi pembicara dalam sosialisasi "Kode Etik Jurnalistik (2006), Standar Organisasi Wartawan dan Penguatan DP" di Jakarta, Kamis. Dikatakannya bahwa DP dituntut secepatnya mengambil sikap terkait dengan kasus Playboy tersebut sementara atas keputusan itu DP juga dihadapkan sejumlah dilema yang sulit. Siregar menjelaskan dilema-dilema itu adalah jauh sebelum kemunculan Playboy Indonesia, sudah banyak beredar majalah-majalah dengan isi serupa dan bahkan lebih "menyeramkan" lagi, seperti FHM, Matra, X Magazine dan lainnya. "Karenanya jika disebutkan majalah Playboy itu cabul, maka akan ada kesan diskriminatif dan mengapa DP tidak menghukum majalah-majalah lainnya yang serupa dan telah terbit sebelumnya," katanya. Dilema lainnya adalah, kasus majalah Playboy itu sudah ditangani pihak kepolisian dan DP pun telah dimintai keterangan sebagai saksi ahli. Oleh karena itu, kata Siregar, jika DP secara terbuka mengatakan Playboy porno atau tidak, maka hal tersebut dikhawatirkan bisa mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, sementara DP tidak ingin melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum atau pengadilan. Dalih lainnya, menurut Siregar, pada tanggal 13 April lalu, Departemen Kominfo telah meminta pendapat dan pertimbangan DP atas telah terbit dan beredarnya Playboy Indonesia serta 29 media serupa lainnya berupa tabloid, koran dan majalah. Media cetak itu diantaranya adalah Lipstik, Metropolis, Girls, Buah Bibir, Top, Ekspose, Lelaki, Prahara, Online, Exotica, Dugem, Bos, Goyang, Exo, Asmara, Matra, Magazine, Populer, Me, FHM, Ranjang, Romeo, Oke, Maaxim, dan Male Imporium. Depkominfo meminta penilaian DP, apakah media-media itu merupakan produk pers atau sekedar bisnis media yang mengumbar seks. "Namun ternyata ke-29 media itu ternyata juga telah ditangani pihak kepolisian," katanya. Sebelumnya, DP mengeluarkan sikapnya terkait dengan terbitnya majalah dewasa Playboy itu, yakni hanya mendesak penerbit dan pengelola Playboy Indonesia agar mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan menjaga distribusinya sesuai dengan segmentasi yang dituju. DP juga mendesak pemerintah agar segera melahirkan peraturan tentang distribusi produk media bagi kalangan dewasa dengan mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak. (*/rit) |