Terkait Pengelolaan Sampah, Dewan Minta Walikota Bandung Keluarkan SK
Kapanlagi.com - Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung, Muchsin Alfikri, mengatakan dirinya meminta kepada Walikota Bandung Dada Rosada untuk mengeluarkan Surat Keputusan terkait penanganan pengolaan sampah di Kota Bandung.Kepada pers di Bandung, Minggu, Muchsin mengatakan, dengan adanya SK tersebut, maka para pengelola pasar, mal rumah sakit dan lainnya diharuskan membuat pengelolaan sampah sendiri, dari pemilahan sampahnya antara organik (sayur) dan non organik (plastik, botol dan lainnya) hingga pembuanganya. "Kebijakan Walikota Bandung mengenai pengelolaan sampah harus dirubah total karena bila terus mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, maka permasalahan sampah di Kota Bandung tak akan selesai," katanya. Menurut dia, TPA sampah memang diperlukan untuk mengatasi permasalahan sampah, namun TPA sampah bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi penumpukan sampah yang ada di Kota Bandung, oleh karena itu, dirinya mengusulkan kepada Pemkot Bandung untuk mengeluarkan SK terkait pengelolaan sampah. Muchsin mengatakan, pengelolaan sampah ditempat asal pembuangannya merupakan salah satu solusi yang baik untuk mengatasi permasalahan sampah jangka panjang karena bila hanya mengandalkan TPA sampah saja, maka ke depannya TPA sampah akan sulit di cari karena lahannya sudah habis. Mengenai lahan di Pasir Bajing Kabupaten Garut yang rencananya akan mulai dibuang pada Selasa (23/5) mendatang, kata Muchsin, Walikota Bandung jangan hanya gampang membuat janji-janji kepada masyarakat karena masyarakat akan merasa dibohongi jika hal tersebut tidak dilakukan. "Jumat (19/5) kemarin Walikota Bandung menyatakan sampah akan mulai dibuang pada Sabtu (20/5), tetapi pada kenyataan hingga saat ini sampah yang menumpuk di TPS-TPS, belum terangkut," katanya. Menurut dia, dengan adanya ketidakkonsistenan Walikota Bandung untuk menggunakan lahan di Pasir Bajing, maka dirinya menilai bahwa Pemkot Bandung belum matang dalam mempersiapkan TPA.` "Kalau sampah tidak bisa dibuang lebih baik terus terang saja, kan masyarakat lebih memahami daripada diberikan harapan yang tidak sesuai dengan kenyataan," ujarnya. Penolakan dari warga Pasir Bajing, kata dia, sangat wajar setiap warga tidak mau lahannya digunakan sebagai TPA sampah karena akan menimbulkan bau yang tidak sedap, sehingga dapat mengakibatkan penyakit. Muchsin mengatakan, lahan di Pasir Bajing itu memerlukan kajian lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) karena TPA sampah sangat potensial memberikan ancaman bagi lingkungan dan warga sekitarnya. "Kalau tidak menggunakan Amdal atau pengkajian lingkungan, maka dikhawatirkan akan terjadi permasalahan di kemudian hari," katanya. (*/erl) |