"Saya mengharapkan BPHTB diringankan, karena kalau diringankan sampai Rp60 juta tidak melanggar undang-undang. Jadi ini tergantung teman-teman Pemda, punya political will untuk membantu ndak," ujar Yusuf usai membuka Rapat Kerja Daerah ke I dan Lokakarya Apersi di Surabaya, Senin (29/05).
Dalam sambutannya, Yusuf juga mengemukakan, sejumlah kendala yang dihadapi pengembang seperti pengembang masih memerlukan peningkatan dan perluasan akses pembiayaan untuk mendukung perumahan sederhana sehat antara lain Kredit Pembebasan Tanah, Kredit Konstruksi dan KPR.
Kemudian proses pengalihan lahan dan pengurusan sertifikat yang memakan waktu cukup lama dengan biaya cukup besar, serta masih dikenakan pajak berupa PpH badan, pajak deviden dan PpHH perorangan serta belum adanya kemudahan dan keringanan terhadap pembiayaan izin-izin dan sertifikasi tanah.
Selain itu, peningkatan kenaikan harga rumah jauh lebih cepat dibandingkan peningkatan penghasilan masyarakat, disamping itu pengenaan BPHTB cukup memberatkan masyarakat, masalah subsidi, dana perbankan dan penyedian lahan.
Pada kesempatan yang sama, dia menuturkan, pembangunan perumahan RSH pada kuartal pertama tahun 2006 sudah terealisasi sebanyak 20 ribu unit dari total sebanyak 130 ribu unit.
Tentang penambahan subsidi, menurut dia, subsidi pembangunan 130 ribu unit RSH pada tahun 2006 sebanyak Rp 252 miliar. "Ini tolong dihabiskan. Nanti kalau habis bisa ditambah lagi, berapa penambahannya didiskusikan lagi," ucap Menpere, menegaskan.
Ketika ditanya adanya permintaan REI agar harga RSH maksimal dinaikkan dari Rp42 juta menjadi Rp50 juta, dia menyatakan, kalau harga dinaikkan maka akan makin jauh antara kemauan konsumen dan harga murah, sehinggga dirinya ingin ada efisiensi dari pasar primer dalam bentuk perijinan.
"Untuk perijinan, Apersi mengatakan mencapai 15 hingga 20%, kalau dipangkas separuhnya sudah 10%, sehingga kenaikkan itu belum perlu saat ini. Dengan adanya efisiensi cost turun, dengan harga yang sama bisa untung," paparnya.
Sebelumnya Menteri Perumahan Rakyat telah menaikkan harga jual maksimal RSH dari Rp36 juta menjadi Rp42 juta. Kenaikan harga jual RSH, karena harga berbagai bahan bangunan terus naik sejak kenaikan BBM bulan Maret 2005 lalu, sehingga mau tidak mau harus melakukan koreksi terhadap harga jual rumah. (*/lpk)