Pantauan di supermarket "Supermart" Gadjah Mada Mall di Pontianak, Sabtu, produk antinyamuk HIT terlihat masih dipajang bersama produk sejenis dari merek yang berbeda.
Menurut seorang petugas di bagian penjualan, Marlina, dirinya tidak tahu kalau produk tersebut dinyatakan berbahaya oleh pemerintah sehingga masih dijual bebas.
"Mungkin nanti akan ditarik, tapi kita belum tahu," kata Marlina.
Di Kaisar Swalayan yang terletak di Jalan Pattimura, produk yang dianggap dapat menyebabkan kanker hati dan lambung itu juga masih dijual.
Sementara Hypermart di A Yani Mega Mall menjual produk antinyamuk HIT yang tidak termasuk menggunakan bahan aktif berbahaya.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Kalbar, Burhanuddin Haris berharap pengelola swalayan aktif dalam menertibkan produk antinyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya.
Selain itu, sosialisasi terhadap produk yang berbahaya harus gencar dilakukan agar masyarakat juga dapat membentengi diri dengan membeli produk yang aman bagi kesehatan.
"Masyarakat banyak yang tidak tahu kalau ada produk berbahaya yang masih dijual bebas. Sosialisasi penting agar mereka tidak salah pilih," kata Burhanuddin.
Sebelumnya Departemen Pertanian meminta PT Megasari Makmur, produsen antinyamuk merk HIT, untuk menghentikan produksi antinyamuk jenis 2,1A dan 17L, sekaligus menarik dua produk tersebut dari pasaran.
Permintaan penghentian produksi dan penarikan produk dari pasaran karena hingga kini selaku produsen, PT Megasari Makmur masih menggunakan bahan aktif berbahaya Diklorvos untuk membuat antinyamuk HIT jenis 2,1A (jenis aerosol) dan 17L (jenis cair).
Komisi Pestisida Deptan sejak 28 April 2004 telah mengeluarkan larangan penggunaan zat aktif Diklorvos untuk penggunaan pestisida rumah tangga.
Pihak PT Megasari Makmur usai kunjungan mendadak Departemen Pertanian pada Rabu (7/6) menyatakan akan menarik peredaran HIT 2,1 A dan HIT 17 L dalam waktu dua bulan sejak 7 Juni 2006. (*/rit)