< >

Pakar: Tak Ada Pencemaran di Teluk Buyat

Sabtu, 17 Juni 2006 10:09
Kapanlagi.com - Pakar ekologi lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) Andojo Wurjanto mengungkapkan, tidak ada pencemaran di Teluk Buyat, Minahasa Utara dan sekitarnya.

Pernyataan Andojo itu disampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang perkara pidana dengan terdakwa Presdir PT Newmont Minahasa Raya (NMR) Richard B Ness di Manado, Jumat.

Manajer Humas NMR Rubi W Purnomo mengatakan, Andojo merupakan saksi ahli yang secara langsung terlibat dalam berbagai penelitian lingkungan hidup di Teluk Buyat.

"Saksi fakta dan ahli dari Pak Andojo itu semakin mempertegas bahwa tidak ada pencemaran di Teluk Buyat," katanya.

Menurut dia, dalam kesaksiannya, Andojo juga menyatakan tidak ada lapisan termoklin di kedalaman rata-rata 43 m dari permukaan laut di Teluk Buyat.

Sidang Jumat ini (16/6) merupakan ke-28 kalinya dengan agenda kesaksian yang dihadirkan terdakwa. Dalam kasus itu NMR menjadi terdakwa pertama dan Ness sebagai terdakwa kedua.

Rubi melanjutkan, pada sidang kali ini, juga menghadirkan saksi ahli toksikologi lingkungan Fakultas Perikanan Universitas Sam Ratulangi James Paulus yang juga terlibat langsung dalam penelitian di Teluk Buyat.

Menurut dia, James pernah meneliti kandungan logam berat dan organisme laut, air, dan sedimen serta sungai dan sumur di Teluk Buyat pada 2004.

Seperti juga Andojo, lanjutnya, kesaksian James juga menyatakan tidak ada pencemaran di Teluk Buyat.

Rubi menambahkan, kedua saksi ahli juga menyatakan kandungan Arsenik hanya 2,9 part per million (ppm) atau berada di bawah standar di Indonesia sebesar lima ppm.

"Demikian pula kandungan Merkurinya berada di bawah standar yang ditetapkan. Arsenik dan Merkuri stabil dalam sedimen dan "tailing" NMR bukanlah bahan berbahaya dan beracun (B3)," katanya.

Ness menambahkan, kesaksian pakar itu membuktikan dakwaan yang dituduhkan tidak ada dasar hukumnya.

Sidang akan dilanjutkan Jumat (23/6) dengan agenda yang sama yakni menghadirkan saksi yang dihadirkan terdakwa. (*/rit)