"Silahkan usut kasus Lapindo, karena yang menentukan penyidikan dan pengusutan adalah aparat kepolisian, tanpa harus ada ijin dari Menteri ESDM," kata Yusgiantoro usai menyampaikan pidato ilmiah pada wisuda mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (17/06).
Yusgiantoro mengemukakan hal itu berkaitan permintaan sejumlah anggota DPR RI yang menghendaki polisi segera mengusut kasus meluapnya lumpur panas PT Lapindo Brantas yang terjadi sejak 28 Mei lalu itu.
Mengenai ganti rugi bagi warga yang tertimpa musibah tersebut, ia mengatakan PT Lapindo sudah siap memberi ganti rugi kepada masyarakat. Namun besar kecilnya ganti rugi tergantung Satkorlak (Satuan Koordinasi Pelaksana) yang menilai, karena sudah ada tim untuk menangani hal itu.
"Sekitar pukul 05.00 WIB tadi (Sabtu-red) sudah dilakukan rapat koordinasi antara Gubernur Jatim dan Bupati Sidoarjo yang membicarakan kasus Lapindo dan masalah ganti rugi bagi masyarakat setempat," demikian jelas menteri. (*/rit)