"Daripada harus memberikan dalam bentuk bantuan bahan bangunan bergulir, lebih baik memberikan akses masyarakat kepada perbankan atau Lembaga Keuangan Mikro," kata Sekretaris Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera), Noer Sutrisno di Jakarta, Senin.
Dulu memang ada bantuan bahan bangunan sebagai model untuk menggerakan perumahan yang dibangun masyarakat sendiri, tetapi hal tersebut membuat masyarakat tidak mandiri (dependent).
Menurutnya, masyarakat dalam hal ini cukup dibekali keahlian, serta tambahan pendapatan sedikit agar bisa belanja ke pasar.
Salah satu agar pendapatan bertambah adalah dengan membuka akses kredit untuk membiayai rumah yang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) ditetapkan 3,6 juta rumah tangga mendapatkan akses Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Fasilitas yang tersedia diperbankan saat ini barulah perumahan formal yang dibangun pengembang, namun masih terbatas fasilitas kredit yang menyediakan dana agar masyarakat membangun sendiri rumahnya.
Agar lembaga keuangan tertarik membiayai masyarakat untuk membangun rumah maka juga harus didukung adanya asuransi kredit dan penjaminan kredit yang saat ini baru ada satu BUMN PT Askrindo.
Sebenarnya pola penjaminan dan asuransi kredit untuk menyalurkan kredit mikro sudah berjalan sejak tahun 2000 namun masih ditujukan untuk modal kerja belum termasuk rumah.
Hal ini karena anggapannya membangun rumah itu konsumtif, padahal sebenarnya bisa juga komersial seandainya rumah itu dibangun menjadi toko, kantor layanan jasa, atau tempat usaha lainnya.
Saat ini terdapat 30 juta masyarakat Indonesia yang berhubungan dengan LKM dengan demikian untuk membangun rumah tinggal diberikan dorongan saja, jelas Noer. (*/rit)