"Harga gula harus tetap diserahkan kepada mekanisme pasar, tetapi sebagai jaring pengaman bisa saja ditetapkan harga terendah dan harga eceran tertinggi (HET). Dalam mekanisme pasar, harga merupakan fungsi antara penawaran dan permintaan," kata Sekretaris Perusahaan PTPN XI, Adig Suwandi, dalam siaran persnya yang diterima ANTARA Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pengaturan harga justru berpotensi merugikan produsen, karena tidak ada jaminan bahwa harga gula pada tingkat konsumen sesuai harapan pemerintah, sementara tindakan itu juga tidak otomatis pedagang diuntungkan.
"Kekhawatiran secara berlebihan justru berpotensi menimbulkan kepanikan (panic buying) yang pada akhirnya mendorong pedagang/distributor berspekulasi dengan membeli gula sebanyak mungkin," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan telah mengirimkan surat kepada 11 produsen gula untuk melakukan upaya stabilisasi harga gula di tingkat konsumen dengan membatasi harga di tingkat produsen sebesar Rp5.200 per kg seperti disepakati dalam pertemuan di Surabaya sepekan lalu.
Adig menghitung, idealnya harga lelang justru Rp 5.350-Rp 5.400 per kg. Apabila biaya transportasi dan distribusi 12,5-15 persen dari harga lelang, maka diperkirakan harga di tingkat konsumen akhir maksimum Rp 5.900 (Jawa) dan Rp 6.100 (luar Jawa) atau masih di bawah HET. Artinya, pada saat ini belum perlu intervensi pemerintah yang terlalu jauh dalam bentuk penetapan harga, apalagi harga gula di pasar lokal berada kisaran Rp5.800 per kg.
Jika harga lelang dipatok Rp5.200 per kg, berarti selisih dengan harga pokok penyangga yang Rp4.800 per kg hanya sebesar Rp 400. Selisih itu harus dibagi 60 persen dan 40 persen antara petani dan investor.
"Artinya, bagian investor adalah Rp160 per kg. Jumlah ini rasanya tidak cukup untuk menutup cost of money investor selama 3-4 bulan, yakni waktu antara pengucuran dana talangan dan pengembaliannya dari petani. Berdasarkan alasan tersebut, sangat tidak beralasan kalau harga lelang gula dipatok pada angka tertentu," jelasnya. (*/rit)