"Dengan demikian terdapat kelebihan penerimaan terhadap pengeluaran sebesar Rp16,16 triliun atau jauh lebih tinggi dari surplus sebelumnya sebesar Rp674,87 miliar," kata Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Kamis.
Gubernur menjelaskan, meningkatnya perolehan surplus 2005 berpengaruh signifikan pada peningkatan rasio modal terhadap kewajiban moneter BI yaitu mencapai 10,35% atau naik 2,44 poin dibanding tahun sebelumnya 7,91%.
Dengan demikian, kata Gubernur, sesuai dengan ketentuan pasal 62 ayat 4 UU No.23/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3/2004, BI harus menyetor sebesar Rp1,52 triliun kepada pemerintah.
Selanjutnya, kata Gubernur, sesuai dengan ketentuan obligasi negara nomor SRBI-01/MK/2003, jumlah setoran kepada pemerintah akan digunakan untuk melunasi obligasi negara sebesar Rp144,54 triliun.
Audit BPK juga menyebutkan bahwa total asset BI tahun 2005 tercatat sebesar Rp695,42 triliun atau naik 6,62% banding tahun sebelumnya Rp652,26 triliun.
Audit BPK atas laporan keuangan tahunan BI (LKTBI) tahun 2005 tersebut memperoleh pendapat "wajar tanpa pengecualian". "Opini wajar tanpa pengeculian tersebut telah diterima BI dari BPK selama tiga tahun beturut-turut," kata Burhanuddin. (*/dar)