< >

Pemerintah Pangkas Pos Pelayanan TKI

Jum'at, 14 Juli 2006 10:01
Kapanlagi.com - Pemerintah akan memisahkan secara tegas antara fungsi pembuatan kebijakan dan fungsi pelaksana kebijakan dalam sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Menakertrans Erman Suparno di Jakarta, Jumat, mengatakan akan memangkas 40 pos pelayanan yang harus dilalui calon TKI menjadi 11 pos saja.

"Konsekwensinya, biaya penempatan juga akan turun," katanya.

Ia juga mengatakan pelayanan di pintu keluar dan masuk Bandara (embarkasi dan debarkasi) juga akan diperbaiki.

Instansi itu juga mengupayakan agar biaya pembuatan kartu indentitas TKI diambil dari dana APBN. Selama ini biaya pembuatan kartu TKI senilai Rp65.000. Kartu itu dipergunakan sebagai kartu pengenal mengganti fungsi paspor yang sering ditahan oleh majikan.

Ketika ditanya tentang penggunaan dana perlindungan yang dikutip dari setiap TKI yang ditempatkan ke luar negeri sebesar 15 dolar AS, Erman mengatakan dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) memang dimasukkan dulu ke kas negara.

Untuk pemanfaatannya, Depnakertrans sudah membicarakannya di kabinet dan DPR agar bisa optimal dipergunakan untuk perlindungan.

Sementara mengenai pembentukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, Erman menyatakan akan dipercepat, yakni sebelum Oktober sebagaimana yang disyaratkan oleh UU No.39/2004. ( (*/rit)