
"Saya sambut dengan senang hati adanya RUU Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang. Saya minta Pansus RUU agar sanksi bagi pelakunya diperberat," katanya.
Untuk menjalankan praktik perdagangan orang, praktik korupsi tak ketinggalan. Di sana ada pemalsuan identitas. Ada korupsi di tingkat paling rendah, hingga tingkat pengurusan paspor.
Menurut aktris yang memerankan ibu guru sekolah dasar dalam film SHERINA yang dipuji para kritikus itu, kejahatan dalam tindak pidana perdagangan manusia makin hari makin subur.
Pelakunya selama ini seolah tidak mendapat hukuman yang setimpal dengan keuntungan yang direguknya. Para korbannya adalah ibu-ibu dan anak-anak yang mestinya mendapat perlindungan dari negara.
"RUU ini harus membuat jera pelaku perdagangan orang dan melindungi calon korbannya," katanya.
Selama ini tindak pidana perdagangan manusia diatur dalam KUHP yang tidak membuat jera para pelakunya. Para pelaku tindak kejahatan perdagangan orang juga tidak takut dihukum karena KHUP tidak memberikan definisi yang jelas soal perdangan manusia.
Hughes senang dengan RUU yang sedang digodok DPR dan hampir mencapai tahap akhir ini. Dengan lahirnya UU yang mengatur pelarangan perdagangan orang maka diharapkan di masa mendatang kasus-kasus semacam itu tidak lagi berlangsung marak tapi semakin berkurang dan akhirnya lenyap dari praktik di bumi Indonesia.
"Saya percaya dengan kerja keras pihak penegak hukum dan dukungan semua pihak, praktik jahat ini bisa diberantas," kata Hughes yang mengenakan kerudung modis itu. (*/bun)
Lihat Profil: Dewi Hughes