< >

Eksepsi Dua Anggota FPI Nyatakan Surat Dakwaan Tak Jelas

Rabu, 19 Juli 2006 15:55
Kapanlagi.com - Eksepsi atau nota keberatan dua anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi terdakwa kasus perusakan kantor Redaksi Majalah Playboy menyatakan surat dakwaan tidak jelas dan cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.

"Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan uraian dan tindakan terdakwa yang mana yang merupakan pemenuhan unsur dari pasal yang didakwakan, pasal 170 ayat 1 KUHPidana," kata kuasa hukum terdakwa, Ichwanuddin Tuankotta di PN di Jakarta Selatan, Rabu (19/07).

Dua anggota FPI yaitu Zainal alias Ali Zaenal (31) dan Agus Irawan alias Ustad Agus (29) diancam pidana penjara selama lima tahun karena melakukan perusakan kantor Redaksi Majalah Playboy di Gedung Asean Aceh Fertilizer di Cilandak, Jakarta Selatan pada 12 April 2006.

Dalam surat dakwaan disebutkan, dua terdakwa beserta sekitar 500-an anggota FPI melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Asean Aceh Fertilizer (AAF) pada 12 April 2006 sekitar pukul 14.00 WIB untuk memprotes penerbitan majalah Playboy.

Dalam aksi tersebut, para terdakwa yang masing-masing bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Zainal) dan Koordinator Konsumsi (Ustad Agus) juga sejumlah anggota FPI lainnya melakukan pelemparan yang mengakibatkan kaca-kaca jendela dan pintu Gedung AAF mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan lagi.

Menurut kuasa hukum terdakwa, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil (identitas terdakwa) dan syarat materil (waktu dan tempat tindak pidana) namun surat itu tidak mengurai dengan jelas seperti apa perbuatan masing-masing terdakwa.

"Isi surat dakwaan tidak menjabarkan pasal yang didakwakan dan korelasinya dengan tindakan yang disangkakan pada klien kami," kata Ichwanuddin Tuankotta.

Dalam kesimpulannya, kuasa hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan menyatakan terdakwa Zainal dan Ustad Agus tidak dapat diadili dengan surat dakwaan yang cacat hukum itu.

Usai pembacaan eksepsi, Jaksa Penuntut Agung Ardiyanto meminta waktu untuk menyiapkan tanggapan terhadap eksepsi secara tertulis untuk dibacakan pada sidang berikut pada Senin, 24 Juli.

Majelis Hakim yang diketuai Eddy Joenarso menunda sidang hingga Senin sebagaimana kesepakatan Jaksa dan Kuasa Hukum. (*/rit)