Penolakan majelis yang diketuai oleh Masruddin Chaniago dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa majelis belum menemukan adanya indikasi Tintin bersaksi palsu.
"Namun demikian terdakwa Suparman dapat saja melaporkan ke instansi lain silahkan saja," kata Masruddin dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Rabu.
Dalam Pasal 174 ayat (1) KUHAP dijelaskan apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
Menanggapi penetapan dari majelis hakim tersebut, Suparman menyatakan ia akan melaporkan Tintin dengan tuduhan bersaksi palsu kepada instansi lainnya.
Dalam persidangan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.15 WIB tersebut, Tintin Surtini dikembali dihadirkan sebagai saksi untuk memastikan rekaman percakapan antara ia dan Suparman.
Menurut pengakuan Tintin, rekaman pembicaraan yang isinya meminta agar Suparman mengembalikan uang Rp100 juta kepadanya dilakukan setelah 3 Maret 2006 atas inisiatifnya sendiri.
"Waktu itu saya di Jakarta sementara terdakwa ada di Bandung," ujarnya.
Tintin mengaku melakukan rekaman itu tanpa paksaan dari siapapun dan dilakukan di kantornya di kawasan Bendungan Hilir Jakarta Pusat.
Ia mengaku selama ini telah memberikan uang Rp439 juta kepada terdakwa dan baru Rp100 juta yang dikembalikan padanya. Diakuinya ia ketakutan karena selalu mendapat ancaman akan dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara dengan terdakwa Direktur perusahaan tersebut Kuntjoro Hendrartono.
Sementara itu terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan satu saksi yaitu Kepala Satuan Pengamanan (Satpam) di Cafe Rasa Bandung Komar. Dalam keterangannya Komar menyatakan selama ia bertugas dan setelah berkoordinasi dengan anak buahnya, tidak pernah ada perempuan yang pingsan di pelataran parkir Cafe Rasa.
Kesaksian Komar itu bertentangan dengan kesaksian Tintin, suami Tintin Yunus yang menyatakan usai pertemuan dengan Suparman di Cafe itu, Tintin sempat pingsan.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Rabu (03/08) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dan memeriksa keterangan terdakwa Suparman. (*/lpk)