< >

Sekitar 1,5% Penduduk Indonesia Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 26 Juli 2006 20:13
Kapanlagi.com - Sekitar 1,5% dari jumlah penduduk Indonesia saat ini mencapai 220 juta jiwa, sudah menjadi pengguna dan atau penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba, ujar Wakil Ketua Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (Wakalahar BNN), Irjen Pol M Arifin Rohim, di Bandar Lampung, Rabu (26/07).

"Data tersebut dari pemerintah, belum lagi yang didata oleh LSM atau lembaga nonpemerintah yang peduli akan penyalahgunaan narkoba, bisa mencapai total enam juta jiwa," kata dia.

Karena itu, masih ada 216 juta jiwa yang perlu diselamatkan oleh siapa pun. Apalagi masalah narkoba tidak memandang bulu siapa pelakunya, dari golongan atas, menengah atau bawah, serta tokoh masyarakat atau rakyat biasa.

Upaya untuk pencegahan tersebut, aparat penegak hukum harus sebanyak mungkin melakukan pemutusan siklus peredaran narkoba. Sebab, bahaya narkoba bukan lagi sebagai retorika namun sudah menjadi kenyataan hingga ke desa-desa.

Arifin menyatakan, selama periode 2001-2005, di Indonesia dari data kepolisian, pengungkapan kasus terus meningkat dari 4.000-14 ribu kasus, dan mengalami peningkatan 36,9 persen per tahunnya.

"Ini berarti, permasalahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia terus meningkat, walaupun aparat giat melakukan pengungkapan, namun penyalahgunaannya pun bertambah," katanya.

Dia menambahkan, ganja sudah menjadi kultivasi di Indonesia, seperti di Aceh, Sumatera Selatan, Bengkulu dan sejumlah provinsi di Jawa. Sehingga perlu pengawasan dan penanganannya secara serius.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Provinsi Lampung, Suryono SW yang membacakan sambutan gubernur Lampung mengatakan, sejak tahun 1999, Lampung bersama seluruh elemen masyarakat telah mencanangkan dan bertekad untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba agar tidak lagi menjadi masalah di daerah itu.

"Berbagai program penanggulangan telah dilakukan mulai dari pembentukan dan penataan kelembagaan, penggalangan peranserta masyarkat termasuk LSM, upaya represif oleh aparat keamanan, penyiapan rumah sakit dan panti sebagai pusat terapi dan rehabilitasi, serta berbagai program lainnya," kata dia menerangkan. (*/lpk)

 Pesan dari sponsor 

KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar


BERITA LAINNYA