< >

Dilecehkan, Walhi Gugat Gubernur Sumbar Rp1

Rabu, 26 Juli 2006 21:25
Kapanlagi.com - LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat ganti rugi immaterial sebesar Rp1 (satu rupiah) terhadap Gubernur Sumbar ke Pengadilan Negeri (PN) Padang karena dilecehkan oleh surat rekomendasi gubernur dalam kasus evaluasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) di Pulau Siberut, Kepulauan Mentawai.

Gugatan yang diajukan secara perdata itu didaftarkan Walhi ke PN Padang oleh empat kuasa hukumnya didampingi Manager Program Walhi Sumbar, Khalid Syaifullah di Padang, Rabu.

Empat kuasa hukum yang ditunjuk Walhi dalam kasus ini yakni, Samaratul Fuad SH, Zenwen Pador SH, Wilson Saputra SH dan Bakhtanizar Rangkuti SH.

Gugatan tersebut berawal dari adanya surat permohonan izin Hak Penguasaan Hutan (HPH) dari PT Salaki Summa Sejahtera (SSS) No.210/SSS/X/2000 tertanggal 30 Oktober 2000 kepada Menteri Kehutanan (Menhut) RI.

Permohonan itu memunculkan protes dari masyarakat setempat serta LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup, termasuk Walhi.

Menurut Khalid, penolakan Walhi karena pelaksanaan eksploitasi HPH telah menimbulkan bencana seperti banjir besar pada musim hujan dan kekeringan pada musim panas, yang sebelum adanya HPH dan IPK tidak pernah terjadi.

Ia menambahkan, HPH dan IPK mengakibatkan tertutup dan keringnya sungai-sungai kecil yang merupakan sumber air minum bagi masyarakat di Pulau Siberut.

Sehubungan itu, Walhi memandang tidak perlu menunggu terjadinya bencana alam untuk membuktikan bahwa Pulau Siberut memang sangat rentan sekali terhadap eksploitasi hutan secara besar-besaran.

Padahal, seluruh pulau Siberut telah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer oleh UNESCO berdasarkan usulan pemerintah Indonesia yang menunjukkan komitmen di tingkat global terhadap lingkungan yang sesuai dengan era rehabilitasi dan konservasi sebagai program andalan Dephut.

Sehubungan penolakan Walhi, Menhut RI mengundang LSM itu membicakan masalah ini di Jakarta 17 September 2005 yang hasilnya direkomendasikan pembentukan tim terpadu guna mengkaji secara langsung di lapanagan tentang pengolahan hutan produksi di Pulau Siberut.

Selain itu, merekomendasikan penundaan proses izin HPH bagi PT SSS sampai diperoleh hasil kajian tim terpadu, ujarnya.

Tim terpadu terdiri dari Walhi, LIPI, Badan Litbang dan Planologi Kehutanan, pakar geologi dan Biologi, Universitas Andalas, AMA Siberut, Unesco, Conservation Internasional (CI) dan Taman Nasional Siberut (TNS).

Tim terpadu melakukan pengkajian di lapangan dari 15 Juli hingga 22 Juli 2005 berdasarkan surat keputusan Menhut No.422/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004.

Sebelum laporan hasil pantauan tim terpadu rampung, Gubernur Sumbar justru menyampaikan surat No.522.1/1263/Perek-2005 tanggal 5 September 2005 kepada Menhut RI yang isi rekomendasi segera diterbitkannya surat perintah pembayaran izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) untuk PT SSS.

"Surat itu direkomendasikan gubernur dengan mengklaim telah ada hasil penelitian dari tim terpadu yang dibentuk Menhut RI, padahal laporan tersebut masih dalam proses perampungan akhir," ujar Khalid.

Walhi sebagai anggota tim terpadu merasa dilecehkan oleh tindakan Gubernur Sumbar itu yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa (On rechtmatige overheid daads) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

"Sehubungan itu, Walhi menggugat hukum Gubernur Sumbar secara perdata ke PN Padang," tegas Khalid.

Sebelumnya, Walhi telah menempuh upaya hukum lainnya yakni somasi (teguran) kepada Gubernur Sumbar tanggal 27 Februari 2006 melalui surat No.09/SD-WSB/II/2006 ke PN Padang.

Somasi itu tidak ditanggapi gubernur, sehingga Walhi mengajukan somasi ke dua tanggal 20 Maret 2006 melalui surat No.11/SD-WSB/III/2006 yang isinya meminta gubernur mencabut surat rekomendasi No.522.1/1263/Perek-2005 dan meminta maaf kepada tm terpadu.

"Akan tetapi hingga saat ini dua somasi ini tidak diindahkan oleh gubernur, sehingga Walhi akhirnya mengajukan gugatan perdata" katanya.

Surat gugatan didaftarkan ke PN Padang, Rabu (26/07) dan diterima Ketua Panitera Perdata PN Padang, Yuspadli SH dan diberi No.Perkara Perdata 56/Pdt/6/2006.

Dalam surat gugatannya, Walhi secara primer mengajukan agar PN Padang menyatakan batal demi hukum surat Gubernur Sumbar No.522.1/1263/Perek-2005.

Kemudian, menghukum gubernur sebagai tergugat membayar ganti rugi materil kepada Walhi berupa biaya yang harus dikeluarkan guna menangani perkara tersebut sebesar Rp50 juta.

Walhi juga menggugat gubernur untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp1 dengan seketika dan sekaligus. "Secara immaterial citra dan nama baik Walhi telah dirusak dimata masyarakat dan dunia NGO serta jaringan kerja baik nasional maupun internasional," katanya.

Sedangkan secara subsider, Walhi mengajukan tuntutan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (*/lpk)