"Tentu kita akan mendesak pemerintah dan masyarakat Karo supaya mendukung upaya pengendalian flu burung di daerahnya. Kami melakukannya dengan berdialog langsung dengan warga yang menolak dan memberikan penjelasan tentang bahaya penyakit itu," kata Sekretaris Jendral Komisi Nasional Pengendalian Flu Burung dan Kesiapsiagaan Pandemi Influenza Bayu Krishnamurti ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu (02/08).
Dia menjelaskan langkah itu ditempuh karena masyarakat di kabupaten itu menolak memusnahkan unggas mereka guna mendukung upaya penanggulangan penyakit infeksi mematikan itu.
"Kita juga memahami alasan masyarakat merasa keberatan unggasnya dimusnahkan walaupun kita sudah mengirimkan surat dan berkoordinasi dengan Bupati. Untuk itu kita terus berusaha untuk memberikan pemahaman, munculnya kasus baru di daerah itu semoga juga bisa menjadi pelajaran," katanya.
Ia menambahkan, setelah enam dari tujuh warga Kabupaten Karo yang dinyatakan positif terinfeksi virus flu burung kini tiga warga dari desa yang sama di Kabupaten itu kembali dinyatakan didiga terjangkit.
Lebih lanjut Bayu menjelaskan pula bahwa untuk mengantisipasi munculnya penolakan masyarakat terhadap kebijakan pemusnahan unggas terinfeksi virus flu burung pemerintah juga telah menaikkan besaran dana kompensasi dari Rp10 ribu/ekor menjadi Rp12.500/ekor.
Dia mengatakan upaya pemerintah untuk mendorong peran aktif pemerintah Kabupaten Karo secara aktif mengendalikan penularan virus influenza tipe A subtipe H5N1 telah berdampak positif terhadap upaya penanggulangan infeksi AI di kabupaten tersebut.
Menurut dia, dalam 3-4 hari terakhir pemerintah Kabupaten Karo telah memusnahkan 10.850 ekor unggas di wilayahnya.
Ia menjelaskan pula bahwa saat ini total jumlah kasus flu burung di Indonesia sebanyak 56 kasus dan 43 di antaranya meninggal dunia.
Bila ketiga pasien itu nantinya dinyatakan positif terinfeksi virus influenza tipe A subtipe H5N1 maka deretan orang yang terinfeksi flu burung di Indonesia akan bertambah panjang. (*/lpk)