"Pemusnahan ternak ayam milik masyarakat dilakukan agar daerah Karo benar-benar dianggap bersih dan dapat terbebas dari gejala penyakit tersebut," katanya kepada pers di Medan, Rabu (02/08).
Hal tersebut dikatakannya setelah mengunjungi dan melihat secara langsung tiga warga Desa Sumbul Mujakat Kabupaten Karo yang diduga suspect flu burung yang saat ini dirawat di Rumah Sakit (RS) H.Adam Malik Medan.
Ketiga warga yang dirawat itu antara lain, Evi Febriani Sitepu, Moses Valentino Sitepu dan Dedek Devi Sitepu yang seluruhnya masih tergolong anak-anak.
Pasien yang diduga terjangkit suspect flu burung itu masuk ke RS.H.Adam Malik Medan, Selasa (01/08), pukul 17.00 WIB setelah sebelumnya dirawat di RS.Kabanjahe.
Menko Kesra menambahkan, pemerintah kemungkinan bisa saja melakukan pemusnahan hewan unggas di Kabupaten Karo itu lebih dari 10 ribu ekor, jika masih ditemukan ternak ayam milik masyarakat yang masih ada terjangkit avian influenza.
Tindakan ini dilakukan, katanya, tidak lain adalah untuk menjaga agar Kabupaten Karo benar-benar dapat terbebas dari gejala penyakit yang bisa saja menyerang warga masyarakat di daerah itu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pihak Pemerintah juga sudah menyediakan ganti rugi terhadap warga Karo yang ternaknya terkena pemusnahan itu.
Besaran ganti rugi ternak ayam milik masyarakat itu saat ini sedang dikaji oleh Pemerintah dan kemungkinan ganti rugi berupa uang itu akan diberikan sebesar Rp10.000 atau Rp12.500 per ekor.
Kunjungan kerja sejumlah menteri ke Sumatera Utara dan khususnya di Kabupaten Karo itu untuk melihat secara langsung bagaimana keadaan warga yang diduga terkena suspect flu burung, dan upaya pencegahan lainnya yang akan dilakukan pemerintah, berkaitan terjadinya musibah tersebut.
Bersama Menko Kesra juga turut Menteri Pertanian Anton Apriantono dan Mekes Siti Fadilah Supari.
Pemerintah, lanjut Aburizal Bakrie, bukan hanya hanya mengurus korban yang terkena musibah, melainkan juga warga masyarakat yang tidak terkena agar mendapat perlindungan.
Ia menyebutkan, untuk menjaga agar gejala penyakit tersebut tidak sampai menyebar luas pada masyarakat, Pemerintah Provinsi Sumut telah mengadakan rapat koordinasi dengan Pemkab Karo, dan mengambil kebijakan agar ternak ayam dan pupuk kandang yang berasal dari daerah itu tidak boleh keluar begitu juga yang akan masuk dari daerah lain.
Kabupaten Karo untuk sementara waktu akan terisolasi dari ternak unggas dan pupuk juga dilarang masuk ke daerah tersebut.
Pupuk kemungkinan masih ada kemudahan, setelah lebih dahulu memperoleh ijin dari Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan. (*/lpk)