Teluk Buyat Bersih Dibanding Lautan Pasifik
Kapanlagi.com - Berdasarkan perbandingan laporan antara "Review Bahan-Bahan Potensi Berbahaya: Arsenic, Mercury dan Selenium" keluaran Badan Kesehatan Dunia (WHO) dengan yang dibuat oleh PT Newmont Minahasa Raya (NMR) akhir Juli 2006, terbukti bahwa perairan Teluk Buyat lebih bersih dibandingkan dengan Lautan Pasifik dan Lautan Atlantik.Dari hasil penelitian yang diperoleh wartawan di Manado, Sabtu, kadar arsenic, mercury dan selenium di perairan Teluk Buyat hanya 1,33 ppb (part per billion) dari ambang batas 10.00 ppb, sementara kadar ketiga zat tersebut di Lautan Pasifik mencapai 1,60 ppb dan Lautan Atlantik 1,49 ppb. Penelitan NMR tersebut menyimpulkan bahwa konsentrasi total metilmercuri pada rambut penduduk Teluk Buyat dan Teluk Totok belum cukup untuk mengakibatkan keracunan bagi manusia. Total mercury dalam sampling tanah dan air juga menunjukkan bahwa lingkungan di kedua wilayah tersebut tidak terkontaminasi secara berat oleh metilmerkuri dan sianida. Kasus pencemaran lingkungan oleh NMR diajukan Kejaksaan dan Kementrian Lingkungan Hidup berdasarkan laporan penelitian yang dilakukan oleh Puslatbor Polri. Sejauh sudah digelar 39 kali di Pengadilan Negeri Manado dengan menghadirkan lebih dari 70 saksi-saksi, baik saksi ahli, saksi fakta maupun saksi korban yang diduga menderita keracunan logam berat akibat pencemaran lingkungan di lokasi penambangan emas milik NMR yang tejadi akibat limbah buangan (tailing) kegiatan tersebut. Terdakwa I adalah PT NMR yang diwakili Presiden Direkturnya, Richard Bruce Ness dan terdakwa II Richard Bruce Ness sebagai pribadi, didakwa secara primair dan subsidair telah melakukan pencemaran lingkungan dengan ancaman pasal 41 ayat (1) jo pasar 45, pasal 46 ayat (1) jo dan pasal 47 UU Nomor 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup. Sidang ke-39 menghadirkan lagi saksi yang meringankan yakni Sri Bimo, Senior Supervisor Laboratorium ALS yang memperkuat hasil 800 berbagai laporan lainnya yang menyebutkan bahwa perairan Teluk Buyat bersih, bahkan dalam penelitian yang dilakukan sampai 70 meter di kedalaman laut tidak mendeteksi adanya kandungan zat berbahaya di perairan tersebut. Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berhalangan dalam sidang kali ini. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 25 Agustus dengan menghadirkan saksi JPU dan gelar barang serta pemeriksaan terdakwa. (*/rit) |