< >

Terkait Interkoneksi, Tarif Telkom Tak Dinaikkan

Sabtu, 19 Agustus 2006 11:29
Kapanlagi.com - Pemerintah tidak akan menaikkan tarif telekomunikasi terkait akan diberlakukannya interkoneksi antar operator mulai 1 Januari 2007.

"Kondisi sosial ekonomi nasional yang kurang kondusif, akibat rendahnya daya beli masyarakat dan merebaknya berbagai musibah bencana alam, diputuskan tidak menaikkan tarif," kata Kepala Humas Ditjen Postel, Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Sabtu.

Pemerintah saat ini sedang memfinalisasi interkoneksi dan tarif pungut penyelenggara telekomunikasi. Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) yang diusulkan tiga operator dominan PT Telkom, PT Indosat, dan PT Telkomsel telah diserahkan kepada penyelenggara telekomunikasi lainnya dan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk evaluasi.

Penyampaian DPI memberi petunjuk dan pedoman kepada penyelenggara lainnya yang ingin berinterkoneksi dengan ketiga penyelenggara telekomunikasi yang dominan itu, atau di antara ketiga penyelenggara telekomunikasi yang dominan tersebut satu sama lain.

Dalam keterangan tertulis Gatot menjelaskan, secara teoritis berdasarkan kalkulasi, dengan adanya pemberlakuan tarif interkoneksi mulai 1 Januari 2007, sesungguhnya ada kemungkinan kenaikan dan penurunan tarif, seperti misalnya kemungkinan kenaikan tarif pungut lokal untuk "Fixed to Fixed" (F to F), "Fixed to Mobile" (F to M) dan "Mobile to Mobile" (M to M).

Ia menjelaskan, pada tahun pertama masa pemberlakukan tarif interkoneksi ini merupakan masa transisi dengan berbagai pertimbangan penyesuaian, kemudian secara bertahap akan dievaluasi.

"Hanya saja, yang paling utama adalah keberpihakan kepada publik sebagai yang lebih dipentingkan. Untuk tahap berikutnya, antar penyelenggara telekomunikasi harus menyusun perjanjian kerja sama satu sama lain," katanya.

Sesuai DPI yang ditawarkan operator, besaran tarif pungut lokal dari telepon rumah (PSTN) ke PSTN yang semula Rp250 per pulsa (rata-rata trafik Rp179 per menit) menjadi Rp314 per menit, untuk menghindari terjadinya kenaikan tarif yang dibayarkan oleh masyarakat, penyelenggara telah berkomitmen tidak akan menaikkan tarif percakapan lokal PSTN.

Besaran tarif pungut panggilan interkoneksi dari PSTN ke seluler yang semula Rp656 per menit menjadi Rp611 per menit, turun sebesar 7%.

Biaya interkoneksi dari seluler ke PSTN untuk panggilan lokal mengalami kenaikan sebesar Rp143 (semula Rp125 menjadi Rp268). (*/rit)