< >

Interkoneksi Disetujui, Tarif Telepon Tak Naik Hingga 2007

Kamis, 24 Agustus 2006 12:36
Kapanlagi.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akhirnya menyetujui penawaran interkoneksi dari operator telekomunikasi, dan tarif telepon dinyatakan tidak akan naik hingga akhir 2007.

"Evaluasi atas penawaran interkoneksi dari operator dominan (PT Telkom, PT Telkomsel, dan PT Indosat) sudah final dan disetujui," kata Anggota BRTI, Heru Sutadi, di Jakarta, Kamis (24/08).

Ia menjelaskan, dengan persetujuan interkoneksi itu, maka interkoneksi berbasis biaya (cost based) dapat diimplementasikan mulai 1 Januari 2007.

"Tahun pertama masa pemberlakukan tarif interkoneksi ini merupakan masa transisi dengan berbagai pertimbangan penyesuaian. Nantinya secara bertahap terus akan dievaluasi," kata Heru.

Dengan demikian, lanjutnya, industri telekomunikasi akan memasuki era baru dalam penyelenggaraan telekomunikasi, khususnya dalam pemberlakukan tarif interkoneksi berbasis biaya, dari sebelumnya berbasis profit sharing.

Tidak ada kenaikan tarif selama satu tahun pada 2007, juga diungkapkan Kepala Humas Ditjen Postel, Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto.

"Kondisi sosial ekonomi nasional yang kurang kondusif, akibat rendahnya daya beli masyarakat dan merebaknya berbagai musibah bencana alam, diputuskan tidak menaikkan tarif," kata Gatot.

Secara teoritis dikatakannya, berdasarkan kalkulasi, dengan adanya pemberlakuan tarif interkoneksi mulai 1 Januari 2007, sesungguhnya ada kemungkinan kenaikan dan penurunan tarif, seperti misalnya kemungkinan kenaikan tarif pungut lokal untuk Fixed to Fixed (F to F), Fixed to Mobile (F to M) dan Mobile to Mobile (M to M).

Menurut Heru Sutadi, diharapkan persoalan interkoneksi akan menjadi lebih transparan dan diharapkan tidak terjadi diskriminasi.

Namun, yang paling utama adalah keberpihakan kepada publik sebagai yang lebih dipentingkan. Untuk tahap berikutnya, antar penyelenggara telekomunikasi harus menyusun perjanjian kerja sama satu sama lain.

"Diberikan waktu 60 hari kepada operator telepon untuk melakukan kerjasama meliputi antara lain routing, sistem pembayaran, titik interkoneksi yang memang sudah menjadi syarat pelaksanaan interkoneksi," kata Heru.

Sesuai penawaran interkoneksi dari operator, disetujui besaran tarif pungut lokal dari telepon rumah (PSTN) ke PSTN yang semula Rp250 per pulsa (rata-rata tarif Rp179 per menit) menjadi Rp314 per menit.

Besaran tarif pungut panggilan interkoneksi dari PSTN ke seluler yang semula Rp656 per menit menjadi Rp611 per menit, turun sebesar 7%.

Biaya interkoneksi dari seluer ke PSTN untuk panggilan lokal mengalami kenaikan sebesar Rp143 (semula Rp125 menjadi Rp268). (*/rit)