Menurut dia, kajian tersebut diarahkan untuk mendesain upaya yang efektif dalam meningkatkan validitas dan objektifitas pelaksanaan UN.
"Pada pelaksanaan UN yang lalu, banyak disinyalir terjadi penyimpangan," ungkap dia.
Penyimpangan tersebut, lanjut dia, akan dieliminir melalui peningkatan efektifitas unsur-unsur independen, di mana unsur independen ini bertugas untuk ikut mengawasi pelaksanaan UN, agar tidak terjadi penyimpangan.
"Kalau yang sebelumnya unsur independen dibentuk oleh dinas pendidikan, untuk yang akan datang akan dibentuk oleh BSNP," tambahnya.
Disamping itu, BSNP juga merekomendasikan agar dalam pelaksanaan UN yang akan datang, jumlah mata pelajaran yang diujikan tetap, serta standar nilai kelulusan juga tetap, yaitu 4,26 per mata pelajaran dengan nilai rata-rata 4,51.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR, Zuber Syafawi.
Menurut dia, hal itu realistis, karena melihat disparitas sekolah-sekolah kita saat ini yang masih cukup lebar, sehingga tidak mungkin dipaksakan.
"UN sebagai syarat kelulusan memang perlu dikaji, apalagi dengan berbagai macam ekses yang terjadi selama ini. Apapun hasilnya nanti, kita dapat memberi masukan dan mengambil kebijakan berdasarkan kajian yang dilakukan tersebut." katanya. (*/erl)